
Buser24.com.Langkat (Sumut)- Menurut menyampaian Bapak Surya darma kepada wartawan, Jumat (29/7/2020 pihak Kepolisian Polda Sumut dan Poltabes Medan belum memproses pengaduan Bapak Surya darma, laporan Bapak Surya darma ke SPKT Polda Sumut tentang masalah kasus mantan Kades Sei Penjara Suginah Kec Kuala Kab Langkat Sumatera Utara saat mencalonkan diri menjadi Kades periode 2016 s/d 2022 , Suginah mantan Kades Sei Penjara menggunakan ijazah paket B yang di duga palsu, karena bapak Surya darma telah mendapatkan surat keterangan dari Kasi Dinas Pendidikan Kota Medan yang menerangkan bahwa Paket B tersebut a/n Suginah adalah palsu.
Menurut Kasi Dinas Pendidikan kota Medan Yayasan tersebut tidak ada ( piktif ) kata Kasi Dinas Pendidikan kota medan Hajarniarsah.SH kepada Pak Surya.Jumat ( 29/07/22 ).
Masih menurut keterangan Bapak Surya darma, beliau telah melaporkanya ke Polda Sumut sejak 26 April 2022 ,Hinga 06 Juli 2022,Polda Sumut belum juga memproses laporan Bapak Surya darma.
Selanjutnya pada 07 Juli 2022 bapak Surya darma mendatangi Polda Sumut untuk menanyakan tentang laporan pengaduannya, namun petugas Dit Karimun menerangkan, bahwa perkara yang di laporkan bapak Surya darma sudah di limpahkan ke Poltabes Medan pada 31 Mei 2022, dan pak Surya darma di beri Poto kopi pelimpahan berkas perkara imbuh pak Surya.
Selanjutnya pada 08 Juli 2022 pak Surya darma mendatangi Poltabes Medan langsung ke OPS Bin Serse Poltabes medan.
Juper yang menangani kasus dugaan ijazah palsu Suginah adalah Aipda Fahri, namun hingga saat ini Jumat 29 Juli 2022 parkara tersebut belum juga di proses oleh Poltabes imbuh pak Surya kepada wartawan.
Bapak Surya darma merasa sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian Polda Sumut Khususnya Poltabes Medan, dengan lambatnya proses hukum yang di tangani di Poltabes Medan, sedangkan pak Surya darma yang juga mantan seorang Polisi,
Bagaimana lagi jika masyarakat biasa yang mengadu, “Sudah pasti tidak di tanggapi”ucap Pak Surya darma dengan nada kesal.
Pak Surya darma telah melaporkan kasus ini ke DPW Lembaga Lidik Kasus Sumut.
Selanjutnya pak Surya darma bersama DPW Lembaga Lidik Kasus akan melaporkan Oknum kepolisian Poltabes Medan yang mempersulit proses hukum kasus dugaan ijazah palsu tersebut ke Propam Polda Sumut imbuh pak Surya kepada wartawan.
(Rid.Sitepu)
Editor. Zamri.