
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Aceh Tamiang tergolong tinggi dengan total mencapai 12.128 jiwa terdiri atas 21 klasifikasi jenis PMKS berdasarkan data BPS 2021.
“Salah satu penyumbang tertinggi PMKS adalah jenis kelompok disabilitas dengan jumlah 1.884 jiwa,”hal tersebut dibenarkan oleh Zulfikar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, di Karang Baru pada senin (25/07/2022).
Penyandang Disabilitas menurut undang-undang nomor : 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Reporter : Andi