
Buset 24 com. Meranti. Terkait pembalakan hutan dan manpaatkan kayu secara liar di Desa Sungai tohor Barat Khususnya Kecamatan Tebing Tinggi Timur dan sekitarnya di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi sorotan banyak orang.
Pasalnya, kelihatan tumbukan kayu yang sudah siap diolah sudah menjadi bahan baku sesuai permintaan pesanan, terlihat tumbukan dipinggir Jalan Poros menuju Desa Sungai tohor Barat ,sehingga sangat prihatin kondisi hutan tersebut.
Anehnya , kayu hasil pembalakan ilegal loging tersebur tidak menjadi persoalan dimata hukum, bahwa selama ini belum ada terjadi penangkapan kayu secara besar besaran malah yang menjadi korban sekelintir masyarakat kecil, sementara pembalakan hutan besar besaran yang memiliki cokong .
Malah pihak UPTD Kehutanan di Kabupaten Kepulauan Meranti diduga sudah mengetahui merestui aktivitas usaha pembalakan hutan dan manfaatkan kayu liar ,tentu menjadi PR bagi banyak orang ,ada apa sebaliknya ?.
Sehingga menimbulkan asumsi Opini miring dikalangan banyak orang ,sehingga hilangnya kepercayaan Undang Undang serta hukum yang berlaku dimata publik , malah dianggap angin lalu, ini jelas ada dugaan suatu sendikat mafia permainan pihak Oknum yang terkait dengan cokong pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terkesan tidak ada keseriusan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehitanan Provinsi Riau ingin menyelamatkan hutan di kawasan Kabupaten Kepulauan Meranti , kuat dugaan pihak yang terkait dengan sengaja dan merestui para pelaku pembalakan hutan secara liar .
Sewaktu awak media ini melakukan konfirmasi dengan Kadis KKPH Provinsi Riau…. melalui UPT Kabupaten Kepulauan Meranti Budiansyah ( 6 Juli 2022) diruang kerjanya mengungkapkan : terkait perambahan hutan dan manpaatkan kayu secara liar, itu merupakan kontak Polhut Propinsi,katanya.
Beberapa waktu yang lalu ada tim GAKUM dari KLHK dan tim GAKUM Propinsi yang turun ke Sungai Tohor. Selain perambahan hutan di desa Sungai Tohor Barat, di sungai Mertas desa Kepau Baru Kecamatan Tebingtinggi Timur juga kita temui kegiatan perambahan hutan, ungkapannya.
Lokasi tersebut saya kunjungi secara tidak langsung minggu lalu ,terlihat potongan kayu berbagai ukuran dirakit dipinggiran sungai namun saya tidak melihat para pelaku di TKP ( Tempat Terjadinya Perkara) namun saya ada mendatangi penebang kayu teki, aktifitas ini sudah saya komunikasikan ke Polhut Propinsi, karena sebelumnya mereka yang turun kesini kan begitu. Kami hanya tinggal memonitoring saja apa yang mereka kerjakan. Selanjutnya kami diminta membuat laporan kembali.
Kewenangan terhadap perambahan hutan di daerah ini, sudah di ambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau,katanya.
Menurut keterangan salah seorang warga masyarakat meranti yang tidak mau disebutkan jatidirinya, mengatakan pada awal media baru baru ini , terkait perambahan hutan dan manpaatkan kayu secara liar ,itu jelas pelanggaran .
Karena sudah Jelas dikatakan UPTD Kehutanan di Meranti mengatakan pada awak media kita kemaren ada temuan pembalakan hutan secara besar besaran di Sungai Mertas Desa Kepau baru, katanya, nah sejauh mana ketegasan pihak Oknum penegakan hukum Polhut Riau ?.
Terkait, siapa pemilik dan cokongnya pembalakan hutan secara ilegal loging di Wilayah Sungai Mertas dan Desa Mengkilap , itu dikelola oleh inisial E dan J , usaha mereka di duga tidak mengantongi ijin , sebab, buktinya kalau ada razia kayu dari petugas pronvinsi yang datang ke meranti , ternyata pihak pembalakan hutan tersebut terlebih dahulu mengetahui dan stop sementara serta sembuyi dengan alasan istirahat, ungkapnya.
Sebab ; Penebangan hutan secara liar (illegal logging) merupakan salah satu perbuatan yang dapat membuat kerusakan di muka bumi, karena perbuatan tersebut merupakan salah satu tindakan melawan hukum dengan cara menebang, mengangkut, dan menjual kayu yang dilakukan tanpa izin dari suatu wilayah.
Penebangan hutan secara liar (illegal logging) merupakan salah satu faktor terjadinya hilangnya hutan yang disebabkan dari penebangan hutan secara liar yang dilakukan terus menerus oleh oknum-oknum yang melawan hukum.***(Tim)