
Buser 24 Com,Tanah Karo(Sumut)-Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat(24/06) sekira pukul 18.00 WIB di JL. Renun,Desa Lau Baleng,Kec.Lau Baleng,Kab.Tanah Karo,tepatnya di pinggir jalan.
Tim Opsnal mengamankan seorang pria inisial AB(33), Wiraswasta, warga Desa Lau Baleng, Kec. Lau Baleng,Kab.Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo Akbp Ronny Niclas Sidabutar,SH,SiK,MH,melalui Kasat Narkoba Akp H.Tobing,SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat, AB ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan terhadap AB, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada hari,Jumat(24/06) pukul 15.00 WIB, bahwa ada masyarakat yang sering menjualkan narkotika jenis sabu sabu di JL. Renun,Desa Laubaleng,Kec.Laubaleng,Kab.Tanah Karo.
Atas informasi tersebut,petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan .
Pada hari yang sama pada pukul 18.00 WIB, pada saat itu Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki laki yang sesuai dengan informasi sedang berjalan di lokasi.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di lokasi tersebut yang kemudian mengaku bernama AB.
Kemudian dilakukan serangkaian penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat Brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram.
Turut juga ditemukan pada saat penangkapan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing, 12 (dua belas) buah plastik bening dalam keadaan kosong dan Uang Tunai Rp. 100 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu.
Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya AB dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Tanah Karo,untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(MB.Purba)
Editor. Zamri.