
Buser 24 Com,Dairi(Sumut)-
Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim Akp Rismanto J. Purba, SH, MH, MKn membenarkan bahwa pada Rabu 25 mei 2022 pagi sekira pukul 10.00 Wib,telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yg diduga keras sebagai pelaku pembunuhan di dusun lumban Simbolon Desa Dolok Tolong, kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Korban pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yg menyebabkan matinya orang lain adalah seorang nenek tua yg beridentitas Minta Siregar,(97) perempuan, alamat desa sigalogu,Kecamatan Onan Ganjang,Kabupaten Humbang Hasundutan.
sedangkan pelaku berinisial RM (42) laki laki, warga dusun Lumban Simbolon,Desa Dolok Tolong, kec. Sumbul kab.Dairi.
Rismanto mengatakan” bahwa korban penduduk kabupaten Humbahas dan baru seminggu tinggal di Dusun Lumban Simbolon,Desa Dolok Tolong,Kec.Sumbul,Kab.Dairi,tepatnya dirumah anaknya”Jelas Kasat Reskrim
Kronologis pengungkapan,pada hari Selasa,(24/5/2022) Personil Polres Dairi mendapat laporan tentang,Dugaan tindak pidana tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang bernama Minta Siregar di Dusun Lumban Simbolon, Desa Dolok Tolong,Kec.Sumbul,Kab.Dairi.
Setelah mendapat laporan tersebut dilakukan Penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rismanto J.Purba,SH,MH,MKn, pada hari Rabu,(25/5/2022) sekira pukul 10.00 Wib,dengan waktu kurang dari 1 X 24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama RM yang merupakan cucu dari korban.
Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap motif pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut dan diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan untuk menguasai perhiasan dan uang milik korban, kemudian Kasat Reskrim dan anggota mencari keberadaan barang bukti dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa,1(satu) buah kalung emas,2(dua) buah cincin emas,1(satu) buah dompet berisi Uang tunai sebesar Rp.610.000,-(enam ratus sepuluh ribu rupiah ).
Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 (empat) Km dari lokasi kejadian dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki dengan medan yang menanjak juga curam.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku”pungkas Rismanto.(MB.Purba).
Editor. Zamri.