
Buser24.com.Langkat (Sumut) – Masyarakat di Desa Blankahan Kecamatan Kuala KabupatenLangkat Sumatera Utara pertanyakan dua oknum pasangan suami istri (pasutri)si suami berinisial Hen yang notabene sebagai perangkat Desa Blankahan Kecamatan Kuala menjabat sebagai kaur Pembangunan yang diduga merangkap jabatan(Double job)sebagai TPK dan langsung Hen juga yang memborong proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) anggaran 2020 – 2021.
Sementara sang istri berinisial Mar guru sertifikasi dari Mts Nurul Islam Kuala yang sekarang mengajar sebagai guru di Mts Sukatani Kuala, juga diduga rangkap jabatan sebagai kaur pelaksana di Desa Blankahan.
Pasutri tersebut yang rangkap jabatan (Double Job)yang menikmati uang APBN dari dua jabatannya itu jelas tidak dibenarkan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor:6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun meski sudah ada larangan sebagaimana disebutkan dalam UU.Nomor:6 Tahun 2014 tentang Desa tampaknya hal ini tidak berlaku di Desa Blankahan Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Kedua oknum pasutri Hen dan Mar menurut masyarakat yang enggan disebutkan jati dirinya bahwa mereka ini yang rangkap jabatan lebih kurang 5 tahun.Mar yang menerima penghasilan ganda dari Alokasi dana Desa sebagai perangkat Desa di Desa Blankahan dan menerima tunjangan fusional sebagai guru di Mts Sukatani Kuala.
Kenapa hal itu bisa terjadi tidak terlepas dari peran Kepala Desa.Karena jelas pengangkatan kedua oknum tersebut yang diduga rangkap jabatan (Double Job)itu diangkat oleh Kepala Desa Blankahan.
Hal ini disebabkan minimnya pengawasan dari pihak berkompeten Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab)Langkat.
Sehubungan dengan kasus tersebut BUSER24.COM melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Desa Blankahan Kecamatan Kuala Paino dan sudah diterimanya sudah hampir lebih kurang satu Minggu, Namun Kepala Desa bungkam, sampai berita ini dikirim keredaksi belum ada jawaban.(red)
Editor. Zamri.