
Buser 24 com . Sergai
Pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 07.35 Wib, Pada saat Pelapor baru tiba di Toko Indomaret dimana Pelapor adalah Karyawan Toko dan Pelapor terkejut melihat tabung gembok sudah berada dirumah gembok dan pintu depan sudah dalam keadaan terbuka selanjutnya Pelapor langsung menelepon saksi Pemegang kunci yaitu di BILHAN .
Kemudian Pelapor menelepon keatasan dan memberitahukan kejadian tersebut dan setelah saksi BILHAN datang selanjutnya Saksi BILHAN langsung memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus Adapun barang milik PT. Indomarco Prismatama yang hilang Berupa : 1. Uang Kontan Sebesar Rp. 23.000.000,- ( dua puluh tiga juta rupiah ) yang berada didalam brangkas di lantai dua, 2. Rokok berbagai merk sebanyak 42 Slot yang harga keseluruhannya sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) Atas kejadian tersebut Korban Yaitu PT. Idomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 38.000.000,- ( tiga puluh delapan juta rupiah )
Karena Pelapor / Korban merasa Keberatan dan di rugikan kemudian membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara Hukum yang berlaku di Negara RI.
Berdasarkan
1. UU No.2 tahun 2022 ttg Kepolisian RI.
2.Nomor / LP/ B / 67/ IV /2022/ SPKT/POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl 24 April 2022
3.Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN /47/IV /2022 /Reskrim tanggal 24 April 2022.
4.Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/. / IV / Res.1.8 / 2022 tanggal 25 April 2022.
Pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira Pukul 20.00 Wib telah dilakukan Interogasi Terhadap YULIANA PUTRI siapa yang memegang anak Kunci GEMBOK TABUNG dan Gembok BESI serta GEMBOK RANTAI KACA dan BRANGKAS tempat penyimpan Uang hasil penjualan
Ianya menjawab adalah Sdra BILHAN yang telah diberikan pada malam sekira Pukul 22.35 Wib yang akan ditutup Pintu Besi Indomaret.
– dan selanjutnya Team Reskrim Polsek Firdaus
IPDA SUPRIADI., SH
– AIPTU AZMI LUBIS
– BRIPKA KHAIRUL YASWAN
Mengintrogasi karyawan an.WINDI dan BUNGA ROSMADANI mengatakan Sdra BILHAN yang telah memegang anak Kunci, Gembok tabung, Gembok Besi dan Gembok Rantai Besi serta Brangkas dan selanjutnya Team berkoordinasi terhadap Humas Indomaret an. ERWINSYAH dan ADI SUTRISNO untuk mengkompulir Rekaman CCTV yang ada di Pintu masuk Indomaret, dan Kasir serta Brangkas di lantai 2, dan setelah dikompulir dan telah dilihat bersama Manajer Lecense an. EDWIN ADI SETYANTO yang telah dibuka bersama di Ruang Sat Reskrim Polsek Firdaus bersama dengan Karyawan Indomaret dan telah diperlihatkan Rekaman tersebut pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekira Pukul 15.00 Wib, dan terlihat oleh Karyawan Indomaret didalam Rekaman CCTV tersebut adalah BILHAN dan kemudian team melakukan Penggeledahan di Rumah Orang Tua BILHAN yang didampingi oleh Kadus Dsn IX an. Sdra ERWIN, dan telah ditemukan :
1 set Sandal warna Hitam Putih yang digunakan pada saat melakukan Pencurian didalam Indomaret T.34 Z, dan 1 bh Jaket warna Coklat dan selanjutnya Team memperlihatkan terhadap Sdra BILHAN, ia telah mengakui bahwa dialah yang telah membuka Pintu Besi dan pintu kaca, dan telah diambil Uang di Brangkas sebanyak Rp. 22.700.000 ( Dua puluh dua juta tujuh ratus ribu Rupiah) bersama dengan berbagai jenis Rokok yang tersimpan didalam kotak
– kemudian Sdra BILHAN mengatakan berbagai Jenis Rokok dan uang sebanyak Rp. 20.000.000 ( Dua puluh juta ) telah disimpan didalam Tas, dan telah diletakkan diJambur Pinggiran alur Sungai yang ada dibelakang Rumah.
-Team telah memperlihatkan CCTV terhadap Pelaku dan ianya Telah mengakui Perbuatannya Pencurian di dalam Indomaret T.34.Z tepatnya di Simpang Bedagai.
Aparat Kepolisian Sektor Firdaus Resort Serdang Bedagai
– Amankan BB / Rekaman CCTV
– Periksa Saksi-Saksi
– Amankan TSK , guna proses hukum selanjutnya sebut Kapolsek Firdaus Resort Serdang Bedagai AKP Idham Halik ,S.H melalui Ipda Supriadi ,S.H ( M.Smart )
Editor. Zamri.