
Buser24.com.Binjai (Sumut) – Seorang mahasiawi terlena oleh pengakuan seotang pemuda yang mengaku sebagai anggota TNI dan kehilangan satu unot sepeda motor jenis Scoopy.
Awalnya, korban yang diketahui berinisial SF (24) warga Jalan Durian Nomor 11 E, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, berkenalan dengan pria yaitu MI alias Iqbal (27) warga Jalan Kawat 6, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Labuhan, Deli Serdang, pada Jumat 28 Januari 2022 yang lalu.
Keduanya berjanji untuk bertemu di depan Binjai Super Mall (BSM), pada Minggu 30 Januari 2022. Saat bertemu korban, Iqbal mengaku bahwa ia adalah seorang anggota TNI yang bertugas di Provinsi Aceh.
Dari pertemuan di depan BSM, Iqbal mengajak korban menuju kediamannya, Tak lama kemudian, Iqbal mengajak korban ke Indomaret di Jalan Seokarno Km 19, Binjai, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Iqbal meminta korban untuk masuk dan membelikan susu kaleng dari dalam minimarket Indomaret, sementara dirinya menunggu di luar bersama sepeda motor SF, yang telah diincarnya sedari awal.
Sekembalinya SF ke lokasi parkiran Indomaret, pria yang baru ia kenal beberapa hari belakangan itu, telah menghilang tanpa jejak, bersama dengan sepeda motor kesayangannya.
Atas perbuatan Iqbal, SF pun membuat aduan kepada pihak kepolisian. Lalu, pada Jumat 15 April 2022 . Sekira pukul 01:00 WIB kemarin, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur menerima informasi melalui selulernya, bahwa Iqbal, tengah berada di belakang Ex Army Cafe Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Binjai .
Berdasarkan informasi SF dan anggota polsek binjai timur berserta provost Ar- hanuds mendatangi cafe yang di maksud benar tersangka berada di cafe tersebut.
Tidak ada perlawanan dari tantara gadungan tersebut, selanjutnya iqbal di boyong kepolsek binjai timur untuk pemeriksan leboh lanjut.
Kapolres Binjai AKBP, Fero Sano Ginting ketika di konfirmasi (16/4/22) melalui Ps Kasi Himas IPTU Junaidi membenarkan penangkapan tersangka dan sekarang kita amankan di polsek binjai timir.
Adapun pasal yang akan si sangkakan bagi tantara gadungan adalah pasal 378 dan 372 KUH Pidana ,tambah kasi .(asn)
Mengaku Tantara Mahasiswi Asal Binjai
Tertipu
Buser24.com/ Seorang mahasiawi terlena oleh pengakuan seotang pemuda yang mengaku sebagai anggota TNI dan kehilangan satu unot sepeda motor jenis Scoopy.
Awalnya, korban yang diketahui berinisial SF (24) warga Jalan Durian Nomor 11 E, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, berkenalan dengan pria yaitu MI alias Iqbal (27) warga Jalan Kawat 6, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Labuhan, Deli Serdang, pada Jumat 28 Januari 2022 yang lalu.
Keduanya berjanji untuk bertemu di depan Binjai Super Mall (BSM), pada Minggu 30 Januari 2022. Saat bertemu korban, Iqbal mengaku bahwa ia adalah seorang anggota TNI yang bertugas di Provinsi Aceh.
Dari pertemuan di depan BSM, Iqbal mengajak korban menuju kediamannya, Tak lama kemudian, Iqbal mengajak korban ke Indomaret di Jalan Seokarno Km 19, Binjai, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Iqbal meminta korban untuk masuk dan membelikan susu kaleng dari dalam minimarket Indomaret, sementara dirinya menunggu di luar bersama sepeda motor SF, yang telah diincarnya sedari awal.
Sekembalinya SF ke lokasi parkiran Indomaret, pria yang baru ia kenal beberapa hari belakangan itu, telah menghilang tanpa jejak, bersama dengan sepeda motor kesayangannya.
Atas perbuatan Iqbal, SF pun membuat aduan kepada pihak kepolisian. Lalu, pada Jumat 15 April 2022 . Sekira pukul 01:00 WIB kemarin, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur menerima informasi melalui selulernya, bahwa Iqbal, tengah berada di belakang Ex Army Cafe Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Binjai .
Berdasarkan informasi SF dan anggota polsek binjai timur berserta provost Ar- hanuds mendatangi cafe yang di maksud benar tersangka berada di cafe tersebut.
Tidak ada perlawanan dari tantara gadungan tersebut, selanjutnya iqbal di boyong kepolsek binjai timur untuk pemeriksan leboh lanjut.
Kapolres Binjai AKBP, Fero Sano Ginting ketika di konfirmasi (16/4/22) melalui Ps Kasi Himas IPTU Junaidi membenarkan penangkapan tersangka dan sekarang kita amankan di polsek binjai timir.
Adapun pasal yang akan si sangkakan bagi tantara gadungan adalah pasal 378 dan 372 KUH Pidana ,tambah kasi .(asn)
Editor. Zamri.