
Buser.24.com.Langkat (Sumut) – Program nasional yang di canangkan Presiden R I ir.Joko Widodo pembagian Sertifikat tanah gratis rupanya di mainkan oleh aparat Kecamatan Serapit.
Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) . Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kecamatan Atau Desa setempat.
Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah salah satu Desa dari oknum aparat Desa Gunung Tinggi Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat.
Oknum aparat desa tersebut diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.
Salah seorang warga Desa Ginung Tinggi yang enggan di sebut namanya mengaku dirinya dipungut biaya Rp.1.000.000. untuk pengambilan sertifikat prona.bahkan ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.1.000.000 hingga Rp. 2.000.000.
Demi untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sudah lama di kelola untuk berkebun, warga tersebut terpaksa mengikuti keinginan oknum aparat kecamatan
Hal Serupa juga di lakukan hampir keseluruhan Desa-Desa di kecamatan Serapit ini diduga Kuat melakukan Pungutan Liar terhadap Warga Kecamatan Serapit. Dimana salah seorang Warga Kecamatan Serapit mengeluh ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona dan diminta biaya administrasi oleh oknum desa sebesar Rp. 1.000.000 persertifikat
Untuk kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp.500.000. hal ini sangat beban dengan pungutan liar itu, terlebih dimasa pandemi Covid-19 ini perekonomian masyarakat sedang terpuruk.
Saat dikonfirmasi, Camat Serapit Kabupaten Langkat Sri Mulyani Br Sembiring Jumat (8/4/22) melalui pesan Singkat WhatsApp membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desanya. Dirinya akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya mulai dari aparat Desa, Kepala Dusun.(asn)
Editor. Zamri.