
Buser 24 Com,Dairi (Sumut)-Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media yang berkunjung ke ruang Humas Polres Dairi, membenarkan tentang diamankannya seorang Pria tersangka tindak pidana Narkotika Gol I jenis Tembakau Gorilla pada hari,Rabu(16/3/2022) sekira pukul 9.00 Wib,di lokasi kantor Titipan Kilat JNT jalan SM Raja,Kecamatan Sidikalang,Kabupaten Dairi.
Dalam keterangannya Doni menjelaskan,berawal pada hari Rabu tanggal 16 maret 2022 sekira Pukul 08.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba jenis Tembakau Gorilla di Jln. SM. Raja,Kelurahan Sidikalang,Kecamatan Sidikalang,Kabupaten Dairi,tepatnya didepan Kantor titipan kilat JNT.
Selanjutnya Team yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi Ipda M.Fahri Afrizal,SH bersama personilnya,melakukan penyelidikan dan sekira pukul 9.00 Wib,Team kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang tersangka berinisial HR alias N (19) warga jalan Farmasi,Kelurahan Batang Beruh,Kecamatan Sidikalang,Kabupaten Dairi.
Setelah Itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kotak yang terbuat dari Kardus sebagai pembungkus untuk jasa pengiriman barang yang didalamnya berisikan 1 (Satu) buah Plastik Klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Tembakau Gorilla, Setelah Itu dilakukan Interogasi secara lisan terhadap tersangka.
HR alias N mengakui membeli Narkotika Gol I jenis Tembakau Gorilla tersebut dari Bandung via Online Akun Instagram berinisial Greatness.Ind.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh personil Sat Res Narkoba Polres Dairi,1(satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorilla setelah ditimbang berat Brutto 6.34( enam koma tiga puluh empat) gram,Netto 5.84(lima koma lapan puluh empat) gram,1(satu) buah kotak kardus sebagai pembungkus jasa pengiriman barang dan 1(satu) buah pakaian warna merah jambu.
Saat ini tersangka pelaku tindak pidana berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Dairi Guna proses penyidikan selanjutnya.(MB.Purba).
Editor.zamri.