
Buser24.Com.Langkat (Sumut)- Hanifah Syahputra alias Ipang (35) warga Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Secanggang, beserta barang bukti 2,15 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Kamis (16/12/2021).
Pelaku yang ditangkap beserta barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu-sabu,1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan sabu-sabu, sebanyak 2,15 gram,kaca pirek,serta 9 plastik kecil kosong dan pipet.
Informasi yang diterima dari masyarakat sebelum penangkapan oleh Polsek Secanggang, di kawasan Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, sering dilakukan tempat transaksi narkoba yang dilakukan oleh Ipang, dan pelaku ini sebelumnya adalah merupakan orang yang melakukan teror terhadap warga Fitra Hariadi Barus, yang membakar peralatan bengkel di depan rumahnya.
Berbekal informasi dari masyarakat, Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Adi Arifin SH, bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kanit Reskrim dan Tim Opsnal yang turun ke TKP, melihat seorang pria memakai kaos singlet warna putih yang di duga adalah Ipang, melemparkan sesuatu ke tumpukan sawah di sampingnya berdiri dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Secanggang langsung menangkap pelaku, katanya.(Redaksi)
Editor. zamri.