
Buser 24 com . Galang . DS Alias M (33) salah seorang terduga keras pencurian Sepeda motor beralamat di Dusun XI, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai Senin (13/12/2021) dibekuk petugas Polsek Galang.
Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa itu berawal pada hari Sabtu (21/11/2021) malam, Dermawan Sianipar memarkirkan Sepeda motor Honda Supra Fit Tahun 2007 BK 2411 MT warna biru silver dan Yamaha Mio diteras rumahnya di Jalan bukit barisan Nomor 10, Kelurahan Galang kota., Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Ketika itu keadaan pagar rumahnya tertutup namun tidak di
gembok.
Namun esok harinya saat korban bangun pagi pukul 05.00 wib, melihat pagar rumahnya sudah terbuka dan sepeda motornya sudah tidak ada di teras rumahnya. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang
Unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan, hingga dari hasil penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Team tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Iptu Panji Nugraha. S.T.K. MH, berhasil mengamankan DS Alias M di rumahnya di Desa Pulau gambar Dusun XI Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, beserta barang bukti sepeda motor. Pada saat di interogasi DS Alias M mengakui perbuatannya.
Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon. SH, kepada wartawan mengatakan,“ Kita telah mengamankan DS Alias M beserta Barang bukti Sepeda motor dan pelaku kita kenakan pasal 363 dari KUHPidana,” pungkasnya ( Lb)
Editor. zamri.