
Buser 24 com . Lingkungan hidup yang seperti kita ketahui merupakan tempat, wadah atau ruang yang ditempati oleh makhluk hidup dan tak hidup yang saling berhubungan dan saling pengaruh dan mempengaruhi satu sama lain. Maka dengan itu agama membahasnya dan menuangkannya dalam ilmu fiqh yang mengajarkan masalah konsep lingkungan hidup.
Maka dari itu lingkungan merupakan hal yang penting untuk dijaga dan dilestarikan, baik bagaiamana cara menggunakannya ataupun mengembalikan kaeasriannya.
Menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya sekedar tindakan saja, tetapi dengan banyak membaca bahwa antara lingkungan dan agama itu saling berkaitan, maka sebagai makhluk hidup perlu belajar dan banyak menggali informasi mengenai hal tersebut dengan banyak membaca.
Lingkungan yang merangkup dalam agama Islam adalah kerangka berfikir konstruktif umat Islam dalam memahami lingkungan alam, bumi tempat mereka hidup dan berkehidupan. Membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya memelihara pelestarian dan pelindungan air dan tanah dengan melindungi hutan dari eksploitasi, dari penebangan hutan
dan pembalakan liar adalah termasuk kewajiban agamawan. Melindungi seluruh
ekosistem hutan yang ada di dalamnya adalah bagian yang dianjurkan agama.
Menjadikan semua upaya itu sebagai kewajiban moral terhadap sesama makhluk
Tuhan yang bernilai ibadah.
Sebaliknya, mengabaikan lingkungan sama maknanya dengan melakukan
tindakan tercela yang dilarang keras oleh agama. Pelakunya melanggar
sunnatullah, mengingkari eksistensi kemakhlukan, kemanusiaan dan sekaligus
melawan keharmonisan alam ciptaan Tuhan yang bersahaja ini. Paradigma berfikir
konstruktif dengan menjadikan ajaran agama sebagai landasannya inilah yang
dimaksudkan dengan ‘paradigma fiqih lingkungan’atau pengetahuan mengenai lingkungan, tentu dalam pengertiannyayang luas dan terbuka. Akhirnya, agama diharapkan memainkan perannya yang signifikan bagi upaya penyelamatan lingkungan. Sekali lagi, tentu melalui
penafsiran yang lebih cerdas, arif dan terbuka bagi segenap proses komunikasi melalui lisan atau gerakan mengenai persoalan-persoalan baru dan aktual. Adapun pilar dari fiqh lingkungan itu sendiri adalah apa yang terdapat di dalam ajaran Islam, ada istilah Khalifah yakni sebutan yang digunakan Allah SWT untuk menjaga atau pengemban amanat Allah SWT untuk menjaga atau memelihara dan mengambankan alam demi untuk kepentingan kemanusiaan. Artinya, manusia bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem yang sudah sedemikian rupa diciptakan oleh Allah SWT.
Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap manusia. Mengamini hal tersebut, UUD 1945 (amendemen kedua, tahun 2000) pasal 28H ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Untuk mendapatkan hidup yang sehat maka lingkungan juga mempengaruhi hal itu, lingkungan yang baik dan sehat akan mempengaruhi keadaan tubuh yang sehat juga. Perubahan alami lingkungan dari keadaan yang alami menjadi keadaan yang penuh dengan infrasktruktur yang banyak dibangun ditiap tiap daerah maupun kota.
Dengan begitu banyak hal yang diubah dari lingkungan sekitar demi kepentingan umum dan jaminan ekonomi sektor publik ditiap-tiap kota, perubahan ini banyak memakan tempat dilingkungan sekitar, tidak banyak yang mengetahui jika kontruksi lingkungan ini butuh ilmu bagaimana cara membangun lingkungan yang sesuai dengan kepentingan publik tanpa merusak lingkungan sekitar ataupun makhluk hidup sekitar, dengan banyak membaca mengenai Perencanaan Pembangunan Daerah bukan hanya mengentahui bagaimana mengelola anggaran mengenai pembangunan daerah yang ingin dibuat saja melainkan banyak juga buku yang menjelaskan mengenai cara membangun infrastruktur dengan baik sesuai dengan kaidah Islam.
Dalam permasalahan mengenai Fiqh Lingkungan disebut dengan Fiqh Bi’ah dalam Islam, membahas mengenai banyak permasalahan lingkungan, salah satunya kontruksi lingkungan disekitar, Berdasarkan spirit itulah wawasan mengenai lingkungan hidup masuk dalam agenda besar pembangunan ekonomi nasional di satu sisi. Di sisi lain, ekosistem yang semakin menurun telah mengancam tidak saja kelangsungan perikehidupan manusia, namun juga makhluk hidup lainnya. kenaikan pemanasan global makin meningkat hingga berpotensi terhadap perubahan iklim yang pada gilirannya akan memperparah penurunan kualitas lingkungan.
Contohnya seperti menipisnya lapisan ozon, kerusakan mangrove, padang lamun, gambut, dumping limbah, kegagalan mitigasi, instabilisasi mutu emisi atau yang disebut dengan batas maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan keudara, dan udara ambien adalah ancaman serius yang perlu segera mendapatkan penyelesaian karena jika udara itu terlalu banyak menyebar keudara terbuka maka akan menyebabkan polusi yang bisa merusak kesehatan paru-paru. Dalam konteks ini, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan secara sungguh-sungguh dan konsisten.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diimplementasikan secara sistematis dan terpadu. Sistematis dalam arti dilakukan secara bertahab. Step by step tidak terburu-buru untuk melakukan sistem pembangunan bagian lingkungan alam terutama, diperlukan pertahap untuk tiap prosesnya agar apa yang dibangun dan dihasilkan tidak merusak tatanan lingkungan serta juga bermanfaat bagi manusia sekitar.
Kombinasi lintas aspek (interside combination) sangat diperlukan dalam sistem pembangunan dan pembentukan lingkungan secara terpadu dikarenakan terdapat beberapa kombinasi yang tersusun unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan dan prosedur yang saling bergantungan dan membutuhkan satu sama lain maka dari literasi terutama membaca sangat penting bagi para petinggi-petinggi daerah atau para pejabat yang ingin membangun infrastruktur di lingkungan tiap daerahnya disarankan untuk banyak membaca buku mengenai pembangunan terutama juga yang terlibat dalam pembangunan dilingkungan tersebut, guna apa yang dibangun tidak melenceng dari apa yang telah disesuaikan yang baik untuk lingkungan dan manusia yang memanfaatkan fasilitas yang dibuat .
Untuk itu dibutuhkan semangat melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan. Layaknya pola dalam problem solving menyelesaikan segala masalah dan mengambil keputusan yang sulit, perpaduan aspek lingkungan yang juga sangat diperlukan yakni perpaduan antara konsep dan asas bebagai ilmu yang harus dipelajari, sosial, ekonomi dan hukum yang saling bertautan merupakan strategi penjamin keutuhan lingkungan hidup, menjadikan antara lingkungan dan makhluk hidup itu saling bergantungan satu sama lain sehingga keselamatan dan mutu hidup generasi lingkungan masa kini dan masa depan terarah.
Editor. zamri.