
Buser24.com,Palembang – Kades muara payang Kabupaten Oku Selatan, terdakwa Yulita Ariani yang terjerat kasus korupsi dana desa (DD) sebesar Rp.699 juta tahun anggaran 2017 sampai 2019, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda menghadirkan 5 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang dipimpin majelis hakim Mangapul Manulu SH.MH, Rabu (24/11/2021).
Krisdianto SH selaku JPU Kejari OKU Selatan, menghadirkan 5 orang saksi dimuka persidangan diantaranya, Asmawati selaku karang Taruna, Harliansyah selaku kepala Dusun, Ruslan, Ahmada selaku pendamping desa, Heidi selaku mantan PMD kecamatan Kisam Tinggi, dan ada tiga saksi yang tidak hadir, ketiganya merupakan guru PAUD.
Asmawati ketika bersaksi mengatakan, bahwa dirinya tidak merasa menerima aliran dana yang diperuntukan kepada dirinya, dan saksi menyangkal bukti yang ditunjukan oleh JPU terkait penanda tanganan berkas bukti pembayaran, karena ada bukti tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya, saksi mengaku itu bukan tanda tangannya, bantah Asmawati dengan tegas.
Lain lagi dari kesaksian Heidi selaku Mantan PMD mengatakan, untuk pengurusan SPJ dirinya memungut biaya sebesar Rp.4 juta, peruntukan uang tersebut untuk pembelian materai dan pengurusan berkas dan uang tersebut diterima langsung oleh Andre selaku orang PT. Om IDI
Sementara itu Krisdianto SH saat diwawancara mengatakan, terkait saksi yang dihadirkan tidak menjalankan fungsi dan tugasnya masing – masing, namun saksi yang dihadirkan mendukung pembuktian dari JPU, dan untuk saksi yang dihadirkan banyak yang menyangkal terkait penerimaan dana, bahkan dari beberapa saksi mengatakan bahwa tanda tangan mereka dipalsukan dan tidak merasa menandatangani berkas.
” Untuk SPJ dibuat tidak sesuai dengan fakta dilapangan malah sebagian besar fiktif, bahkan dari keterangan tiga saksi yang merupakan guru PAUD yang tidak dapat hadir, kesemuanya mengatakan kalau mereka tidak mendapatkan uang sebesar Rp.150 ribu / bulan namun mereka hanya mengakui mendapatkan Rp.600 ribu /tahun, ucap Krisdianto selaku JPU.
Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Reporter :David G