![]()
Buser 24 com . Medan, Sumut – Legiman Pranata (55) warga Jalan Amal No. 33 DC Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Medan – Sumatera Utara, mengalami nasib kekejaman dari praktek mafia tanah yang berhasil merebut dan memilki tanah yang dia miliki.
Legiman kepada wartawan di Medan, Kamis (18/11/2021) menyebutkan, Objek tanah yang dimilikinya di Jl. Medan-Binjai KM 16 Dusun I Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara. Sampai bulan Juni 2016 Legiman Pranata merasa tanah tersebut memang hanya dirinya saja sebagai pemiliknya, dikarenakan pada bulan Desember 2015 Legiman Pranata melakukan cek bersih ke BPN terkait sertifikat SHM yang dimilikinya guna meyakinkan ulang bahwa tanah tersebut memang dirinya saja yang memilikinya.
Dan hasilnya BPN Lubuk Pakam mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Tanah tersebut bersih miliknya. Lalu pada bulan Juni 2016 dikarenakan butuh biaya Legiman Pranata mengagunkan Tanahnya ke Bank (Bank PNM) dengan dokumen Sertifikat dll sebagai jaminan yang disimpan oleh Bank tersebut.
Sebulan kemudian, ternyata tanah tersebut ada pula pihak yang berminat untuk membelinya. Setelah melakukan kesepakatan bersama antara Legiman Pranata dan pihak calon pembeli, maka pihak pembeli melakukan cek ulang ke BPN Lubuk Pakam dan ternyata terdapat pemblokiran.
Berdasarkan ini maka, dia, melakukan upaya mediasi baik ke Instansi BPN dan Pengadilan. Tetapi malah dirinya dinyatakan kalah dan Tanahnya tersebut sudah jatuh inkrah dan telah dieksekusi tanpa sepengetahuan dirinya dan jatuh kepada pemilik yang lain yang telah dimenangkan Pengadilan.
“Bayangkan saja, bagaimana Para Mafia tanah bisa bermain leluasa merampok tanah orang lain dikarenakan Instansi Pemerintah bisa mengeluarkan Surat Kepemilikan ganda diatas objek tanah yang sama seperti yang saya alami,” jelas Legiman sembari menunjukkan berkas-berkas ganda tersebut.
Legiman Pranata juga menambahkan bahwa luas tanah yang tercatat di SHM berbeda dengan surat silang sengketa yang dikeluarkan Kantor Desa.
“Disurat Silang Sengketa milik saya yang dikeluarkan Kantor Desa Sei Semayang Nomor : 593.83/1232 tanggal 08 Juni 2006 ditanda tangani oleh Suprayetno (Kades) dengan luas 10.464 m2, tetapi tercatat di SHM (no. 655 NIB 02.0423.07.00635 dari BPN Kab. Deli Serdang atas nama Legiman Pranata) setelah terlebih dahulu melakukan pengukuran ulang oleh BPN menjadi seluas 8.580 m2 karena dipotong jalur hijau tertanggal 07-12-2012 nomor 366/2012,” terang legiman Pranata sembari menjelaskan maksud jalur hijau adalah parit.
Lalu, Legiman Pranata juga menerangkan Surat-surat milik pihak lawan yang dianggapnya sebagai mafia tanah yang mengalahkan surat-surat kepemilikan tanahnya.
“Sedangkan pihak sana (pihak lawan) memiliki surat Silang Sengketa tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sei Semayang an. Bintang Sitorus terbit tanggal 18 Januari 2007 No. 593.83/120 yang di tanda tangani Asli Sembiring sebagai Kadesnya menggantikan Kades sebelumnya (Suprayetno) dengan luas tanah 10.660 m2, tetapi yang tercatatdi SHM no. 477 setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN ternyata menjadi 11.888 m2 (semakin luas)” terangnya.
Legiman Pranata juga menerangkan kecurigaannya, bahwa berawal dari administrasi di Kantor Desa permainan mafia tanah sudah dimulai. Berdasarkan dokumen bukti yang dimiliki Legiman, dirinya menjadi heran dan bertanya-tanya, kenapa yang namanya Sihar Sitorus tidak pernah hadir baik di BPN maupun di Pengadilan.
“Saya heran dan menjadi tanda tanya bagi saya, kenapa Sihar Sitorus tidak pernah hadir dan selalu diwakilkan kuasanya saja dengan membawa Surat Kuasa yang ditanda tangani mereka berdua tanpa melalui proses Notaris. Sedangkan saya selalu datang sendiri tanpa diwakilkan oleh Kuasa, hanya didampingi saja,”jelas legiman dengan nada heran.
Tak sebatas heran saja, Legiman Pranata menunjukkan keterkejutannya terkait tak pernah dipanggilnya Notaris Nurlinda Simanjorang, SH,SPN baik di BPN maupun di sidang pengadilan.
Tidak pernahnya dihadirkan Notaris Nurlinda Simanjorang, SH,SPN membuat Legiman Pranata yakin bahwa ini salah satu permainan mafia tanah.
Legiman Pranata pernah menanyakan hal ini kepada Sihar PH Sitorus sewaktu bertemu di Medan apakah dirinya memilik tanah yang disengketakan. Dimana sebenarnya Legiman Pranata dan Keluarga Alm DL Sitorus (Orang tua Sihar PH Sitorus) punya sejarah kedekatan secara kekeluargaan.
“Saya sangat terkejut sekali, sewaktu saya bertemu langsung dengan Sihar PH Sitorus yang saat itu masih dalam masa kampanye dirinya sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara dan menanyakan hal tanah tersebut, lalu beliau menjawab kalau dirinya merasa tidak pernah memiliki tanah yang dimaksud dalam sengketa, ini sekitar tahun 2018,” terangnya.
Ketidak puasan dan kekecewaan Legiman Pranata tidak hanya sebatas itu saja.
“Lalu, karena saya tidak puas dan kecewa dengan keputusan tersebut, saya datang langsung ke BPN Deli Serdang kemaren (Rabu, 17/11/2021), didampingi Ketua LSM Penjara Sumut Siap Berani Benar Bung Zulkifi, menanyakan tentang warkah saya dan juga warkah Sihar Sitorus. Jawaban dari pihak BPN yang dilakukan diruang mediasi bahwa kedua warkah tersebut belum ditemukan karena sebelumnya ada pemindahan arsip dan pihak BPN juga mengakui kalau kedua sertifikat SHM yang menjadi objek perkara tersebut memang tercatat di BPN Deli Serdang.(*)
Sumber : Mediakomentar.com
Editor . Zamri.
