
Buser24. Com- Rokan Hulu.Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul), dipimpin AKP Sodarman Sinaga SH, melakukan upaya proses hukum Tindak Pidana (TP) pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik Kebun Plasma Adm Desa Dayo Blok 35 C Kecamatan Tandun.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Kebun Plasma Adm Desa Dayo Blok 35 C, Pelapor, Sug, alamat RT 014 RW 003 Sungai Bungo Desa Dayo Kecamatan Tandun,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Minggu (7/11/2021).
Lanjutnya yang diadukan HAR (49), warga RTt 001 Pelita 1 Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun, saksi DS dan TH.
Kejadian, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wib, Pelapor ditelepon Ketua KUD yang memberitahukan adanya pencurian di Kebun Plasma KUD Dayo Mukti di Blok 35c.
Selanjutnya Pelapor bersama saksi disuruh mengecek kebenarannya dan ternyata benar adanya seorang pelaku yang sudah diamankankan di Kantor KUD Dayo Mukti beserta barang bukti berupa Empat TBS Kelapa Sawit.
Kemudian Satu bila Sabit, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandun
Atas kejadian tersebut pelapor.pihak KUD Dayo Mukti, mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180.000
Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau Polsek Tandun guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(Jon Ap)
Editor. Zamri.