
Batu Bara,Buser24.com – Personil Polres Batu Bara Bersama Polsek Labuhan Ruku, Gelar Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes yang bertempat di Jalinsum Sei Bejangkar-Kisaran, Senin 8 Nopember 2021 sekira pukul 09.55 WIB s/d selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian menyebutkan bahwa :”Adapun Kegiatan Personil Polres Batu Bara Lakukan Operasi Yustisi di Wilkum Polres Batu Bara, di dasari dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021, serta Surat Perintah Ops Yustisi Nomor : Sprint / 1214 / XI / PAM.3./2021 tanggal 7 Nopember 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi secara Stasioner di Wilayah Hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara” ungkapnya.
Adapun petugas yang ikut dalam kegiatan tersebut yakni :”AKP IR.JAGANI SIJABAT, Kapolsek Labuhan Ruku (selaku Padal Ops Yustisi), IPDA ELON SITINJAK,SH* (Selaku Wakil Padal Ops Yustisi), 10 Personil Polres Batu Bara, 1 SAT POL PP”.
“Pantauan awak media dilapangan, Tampak Petugas Melaksanakan Pemeriksaan Edukasi Penerapan Prokes terhadap masyarakat pengguna jalan diantaranya pengemudi dan penumpang Kendaraan Roda Dua, Mobil Pribadi, Angkutan Bus dan Truck di Jalinsum Sei Bejangkar -Kisaran Kab.Batu Bara, serta Membagikan Masker serta memberikan tindakan Fisik kepada masyarakat yg tidak menggunakan Masker serta menempelkan Stiker “Ayo Pakai Masker”.
“Informasi yang dihimpun Awak media, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Petugas masih menemukan masyarakat yang tidak taati prokes, diantaranya 20 Orang pengguna kendaraan tidak menggunakan masker, 18 diberi teguran secara lisan, 2 orang diberi tindakan fisik dan tampak petugas berikan Himbauan taati prokes kepada pengguna jalan sebanyak 10 kali”.
(Nando Sagala)