
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Kepala Kejaksan Negeri Lombok Timur selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Tibum, Uang Palsu, dan barang bukti jenis lainnya, pada hari Senin tanggal 11 oktober 2021, jam 10.00 Wib di samping halaman kantor Kejaksaan Negeri Lotim.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan saksikan langsun dari pihak Polres Lotim, Satpol PP, Dinkes, para Pegawai Kejaksaan Negeri Lotim, dan Media Cetak.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH.MH melalui Kasi pengeloaan BB dan barang rampasan Alpredo Damanik mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan bulan Maret dan Oktober Kejaksaan Negeri Lotim yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
Kita melaksanakan memusnahan barang bukti itu ada dua kali dan kemaren kita sudah melaksanakan tahun di awal bulan maret.” Jadi ini, untuk terakhir kali di bulan oktober jadi nanti di perkara yang di November sampai yang di Desember kita Musnahkan di tahun 2022,”terang Alfredo.
Berikut barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa:
1.Perkara Narkotika terdiri dari 18 perkara dengan total barang bukati sebanyak 55,28 gram Narkotika jenis sahbu.
2.Perkara Tibum terdiri dari 14 perkara dengan total BB berupa Trihexyphenidil sebanyak 1.344 trip – 7.134 tablet.
3.Uang palsu sebanyak 43 lembar uang pecehan Rp 100.000.
Barang bukti berupa Narkotika dan Tibum uang palsu dan barang bukti jenis lainnya dan pemusnahan itu di masukan di dalam Drum dilakukan dengan cara di bakar.
Kasi pengeloaan BB dan barang rampasan Alfredo Damank, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti dari pihak Polres Lotim, Satpol PP, Dinkes, para Pegawai Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan media cetak.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Syaif)
Editor.zamri.