
Oleh, Ahmad Daud M.E.I& Asmawarna Sinaga, M. E. I
Dosen STAI-Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung Pura, Langkat
Buser24.Com.Langkat (Sumut) – Apa faktor penting yang mendukung terjadinya korupsi ? Dalam akuntansi forensik dikenal teori fraud tree, faktor terpenting penyebab korupsi ialah lemah atau tidak adanya pengendalian intern. KPK, BPK dan Kepolisian telah berupaya dengan segala upaya untuk memberantas korupsi, kita mungkin menarik kesimpulan bahwa upaya – upaya ini bersifat sesaat dan hanya bersifat gebrakan (inspeksi–inspeksi mendadak) lalu hilang begitu saja. Penjarahan uang rakyat berlangsung terus dan penjarah, ahli warisnya dan konco-konconya dapat terus menikmati hasil jarahannya.
Pertanyaan selanjutnya, apa sesungguhnya korupsi itu ? Dalam pendekatan sosiologi, definisi korupsi yang lazim dipergunakan adalah “penyalah gunaan wewenang pejabat untuk kepentingan pribadi”.
Korupsi terjadi disemua negara diseluruh dunia, korupsi bukan merupakan masalah budaya, budaya malu ada pada semua bangsa. Korupsi merupakan masalah yang berkenaan dengan sistem perekonomian dan kelembagaan, ciri –ciri sistem perekonomian dan kelembagaan yang korup antara lain : a) individu pejabat mempunyai kekuasaan mutlak atas pengambilan keputusan, b) pejabat mempunyai kelonggaran wewenang yang besar, c) mereka tidak perlu mempertanggung jawabkan tindakan mereka, d) beroperasi dalam lingkungan yang rendah tingkat keterbukaannya.
Apakah gaji lebih tinggi untuk para birokrat akan menurunkan tingkat korupsi ? Bukti sistematis yang menunjukkan hubungan antara kenaikan gaji dan tingkat korupsi memang meragukan. Hasil penelitian Tella dan Schargradsky (2003) menunjukkan adanya hubungan antara kenaikan gaji dan turunnya tingkat korupsi namun hanya ketika gencar-gencarnya audit dilakukan untuk melihat adanya tidaknya korupsi. Tanpa sistem pemantauan yang jujur dan tersistem, kenaikan gaji tidak akan menurunkan tingkat korupsi.
Dalam perkembangan sebuah negara, ada hubungan korupsi dengan pertumbuhan ekonomi. Data International Crime Victim Survey (ICVS) menunjukkan negara-negara yang berkembang menduduki pringkat 10% terbawah tingkat korupsiya.
Korupsi dibentuk oleh faktor-faktor ekonomi dan perkembangan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi merupakan respons terhadap tingkat pendapatan negara. Perkembangan human capital dan pendapatan menyebabkan perkembangan tingkat korupsi, untuk menjawab tantangan ini harus dilakukan sebuah upaya pemberantasan korupsi dengan kombinasi pengetahuan akuntansi dalam arti luas, auditing dan hukum yang dikenal dengan Akuntansi Forensik.
Akuntansi forensik merupakan akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum atau akuntansi yang tahan uji dalam kancah perseteruan selama peroses pengadilan baik dalam proses yudisial maupun tinjauan administratif. Tidak jarang dalam peroses pembuktian tindak pidana korupsi dipengadilan pihak penegak hukum sulit mendapatkan saksi dan alat bukti yang cukup sehingga koruptor-koruptor dapat lolos dari jerat hukum. Selanjtnya menjadi bomerang sendiri bagi KPK untuk menunjukkan Taringnya sebagai sebuah lembaga pemberantasan Korupsi, yang ketika menetapkan sesorang menjadi tersangka hampir dipastikan akan dapat dijerat oleh hukum.
Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum didalam atau diluar pengadilan disektor publik maupun privat. Dalam Instruksi Presiden Nomor 05 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi istilah akuntansi forensik sudah dikenal. Banyak keberhasilan pengungkapan tindak pidana korupsi menggunakan audit akuntansi forensik diantaranya tahun 2005 kasus KPU dimana akuntan forensiknya adalah BPK, kasus Bank BNI yang akuntan forensiknya dari PPATK dan tahun 2009 kasus Bank Century.
Dalam upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK dan penegak hukum lainnya saja, keterlibatan masyarakat secara luas merupakan kunci keberhasilan pemberantasan korupsi. Peningkatan literasi terhadap bahaya korupsi dan langkah-langkah pencegahannya merupakan langkah terbaik dalam upaya pemberantasan kejahatan kerah putih ini.
Akuntani forensik merupakan sebuah upaya pemberantasan korupsi, seluruh masyarakat dapat berperan dalam upaya pemberantasan korupsi jika telah memiliki pengetahuan tetang akuntansi forensik. Masyarakat dapatmendeteksi fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh pejabat dilingkungannya, menjadi whistleblower (pelapor) dan menjadi saksi terhadap tindak pidana korupsi yang dilihat, didengar dan dirasakannya.
Lemahnya atau tidak adanya pengendalian intern merupakan faktor penting pendukung terjadinya korupsi.
Dengan SDM Indonesia yang memiliki literasi terhadap akuntansi forensik, akan meningkatkan pengendalian serta pengawasan secara masal yang berdampak pada penurunan tingkat tindak korupsi di Indonesia. Secara profesional jasa audit akuntansi forensik dilakukan oleh akuntan forensik yang memberikan jasa audit bagi sektor privat maupun publik secara mendalam dan dibawa pada masalah hukum untuk diperoses dipengadilan.
Untuk meningkatkan literasi mengenai akuntansi forensik, disarankan kepada pemerintah agar memasukkan mata kuliah akuntansi forensik bagi setiap jurusan. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan generasi penerus yang berwawasan dalam pengawasan dan pengendalian intern disetiap lini pemerintahan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Alhamdulillah di Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung Pura, Langkat pada prodi Perbankan Syariah telah memasukkan Akuntansi Forensik sebagai salah satu mata kuliah. Hal ini akan mendorong semangat literasi keuangan dan Auditing yang terus di lakukan.
Penulis Artikel Ahmad Daud M.E.I & Asmawarna Sinaga M.E.I
Dosen STAI-Jam,ijah Mahmudiyah Tanjung Pura Langkat.
Pengirim M.Arif Siregar Reporter Buser24.Com
Edotor. zamri.