Kaltara,Buser24.com<span;> – Hingga kini aktivitas penebangan, pengolahan, penampungan dan transaksi jual beli kayu bahan jadi (papan dan broti) yang di lakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di kota tarakan khusus nya di jembatan bongkok karang anyar pantai tarakan barat kota tarakan, Kalimatan utara. masih tetap terlihat berjalan lancar.
Lancarnya kegiatan atau aktivitas penebangan dan penjualan kayu hasil hutan tebangan liar masyarakat tersebut di duga akibat tidak adanya niat atau keinginan para oknum berkompeten di kota tarakan dan sekitarnya untuk melarang, mencegah maupun menindak para oknum pelaku bisnis ilegal logging tersebut.
Aktivitas penebangan, pengolahan dan penjualan kayu ilegal Hingga saat ini, sejumlah panglong (gudang penampungan dan penjualan kayu bahan jadi) masih terlihat berjalan langgeng.
Menariknya, kendati dalam Undang Undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999, tentang Kehutanan telah sangat jelas tertulis, bahwa perbuatan merambah, menebang, mengolah dan menjual kayu secara ilegal mendapat sangsi pidana kurungan dan denda uang.
Namun pihak aparat Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia Sektor Tarakan maupun Polda Kalimantan Utara, masih terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal tersebut.
“Apa mungkin aparat Polisi Kehutanan dan oknum Polres Tarakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut di wilayah hukumnya.
Sementara sesuai informasi yang di rangkum media ini di kota tarakan khusus nya di jembatan bongkok karang anyar pantai tarakan barat kota tarakan, Kalimatan utara, ada pelaku bisnis ilegal logging yakni padly anak tokeh agin, Salah salah satu panglong yang paling lancar, Kalau tidak salah soal kegiatan ilegal longging ini telah berapa kali di publikasi media online. Tetapi hasilnya NIHIL,” ujar sumber lain yang tidak di sebut namanya. (PENULIS : FENDY RAHMAN )