
Buser 24 com. DELISERDANG – Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Kabupaten Deliserdang – Sumatra Utara Irwansyah, SE meminta kepada Bupati H. Ashari Tambunan untuk mencabut izin oprasional Toko Swalayan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) diseluruh wilayah Deliserdang karena pihak Alfamart dianggap telah melanggar undang-undang tenaga kerja serta membangkang putusan dan anjuran Kadisnaker membayar pesangon maupun uang pengganti perumahan kepada mantan karyawan yang diberhentikan secara sepihak.
Dia juga mengajak masyarakat luas untuk membela serta mendukung korban PHK Roqaya Hak Barus, SE (foto) yang diperlakukan tidak adil
dengan beramai-ramai memberi sanksi memboikot belanja di toko-toko Alfamart yang tersebar luas di Deliserdang.
Himbauan serta ajakan tersebut dicetuskan Irwansyah, SE diLubukpakam, Selasa (14/9). “Sebagai warga Deliserdang, katanya, kita tidak apriori terhadap perusaan luar yang bersekala nasional untuk mengembangkan usaha di Kabupaten yang bersebelahan dengan Kota Madya Medan ini. Bahkan kita patut bersukur serta berterima kasih karena kehadiran mereka telah membuka lapangan pekerjaan secara luas bagi anak – anak Deliserdang.
“Meskipun PT. Alfamart telah banyak menampung tenaga kerja dikawasan ini bukan berarti pihak managemen atau pimpinan perusahaan dapat bertindak otoriter. Memecat para pekerja, dengan sesuka hati tanpa memperhatikan kaidah hukum yang melindungi hak dasar para kerja.
Terbukti, sambung Irwan, PT. Alfamart mengabaikan anjuran pemerintah yang memutuskan agar Alfamart membayar uang pesangon berikut uang pengganti sewa rumah.
Pembangkangan tersebut agar menjadi perhatian serius Bupati serta memberi sanksi pencabutan izin usaha PT. Alfamart diwilayah Kabupaten Deliserdang. Sikap tegas Bupati diperlukan untuk menimbulkan efek jera pihak Alfamart sekaligus merupakan bentuk perlindungan terhadap warga pekerja, ucapnya.
Pada bagian lain Irwansyah mengajak warga Deliserdang melakukan perlawanan terhadap managemen Alfamart dengan memberi sanksi moral tidak berbelanja ditoko-toko Alfamart.
Wakil Ketua DPRD Deliserdang Drs. Ahmad Tala’a mengatakan sudah mengetahui adanya surat pengaduan korban pemutusan hubungan kerja atas nama Roqaya Hak Barus karena tidak dibayar PT. Alfamart hak – haknya.
DPRD melalui Komisi B akan menjadwalkan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak yang bersengketa termasuk dinas tenaga kerja Deliserdang, kata Ahmad Tala’a yang juga merupakan Koordinator Komisi B DPRD Deliserdang.
Ka. Bidang SDM PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Sandro ketika dikomfimasi Senin (13/9), menolak diwawancarai via Handphone terkait nasib Roqaya Hak Barus dengan alasan dia masih punya atasan. Untuk itu Sandro mengundang Waspada datang langsung melakukan wawancara kekantor besar Alfamart di Jalan Industri Tanjung Morawa.
Sesampainya dikantor Alfamart pukul 12, Sandro tidak dapat ditemui Resepsionis bernama Ika menginformasikan pak Sandro masih rapat internal dan para wartawan disarankan dapat kembali lagi pukul 14 WIB. Namun setibanya kembali dikantor besar Alfamart sesuai jam yang dijanjikan, Sandro tetap tidak bersedia ditemui untuk diwawancarai. Menurut Ika Sandro tidak berkenan ditemui karena masih sibuk melakukan rapat.
Sebelumnya Roqaya Hak Barus melalui Kuasanya meminta perlindungan debgan mengadukan PT. Alfamart ke DPRD Deliserdang. Dalam pengaduan disebutkan bahwa Kadisnaker Deliserdang Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP setelah melakukan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industri antara pihak PT. Alfamart pimpinan Bayu Agri Nugroho dengan korban Roqaya Hak Barus, mengajurkan melalui surat nomor : 560/227/DK – 5FM/DS/2020 tanggal 22 Desember 2020 agar segera PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk membayar kepada pekerja yang diberhentikan Sdri Roqaya Hak Barus uang pesangon dan pengganti perumahan sebesar Rp.35.420.000.
Anjuran pembayaran kepada Rkqaya sesuai UU No.13 tentang ketenagakerjaan Pasal 161 ayat (1), (2), (3), dan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
Namun pihak Bayu Agri Nugroho membandel dan mengabaikan begitu saja anjuran Kadisnaker Drs. Binsar TH Sitanggang, M. SP. Kuasa Rokaya Abu Umar berharap DPRD dapat segera memanggil pimpinan Alfamart serta membantu penyelesaian terhadap nasib yang dialami Roqaya.
Kronologis.
Kronologis diberhentikannya Roqaya yang sudah mengabdi selama 5 tahun 4 bulan diperusahaan ritel papan atas tersebut, berawal dari peristiwa 27 Juli 2021 dimana semula korban dinyatakan bersalah atas tuduhan sebagai karyawan dengan jabatan Kepala Toko Alfamart di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang memberikan punjaman uang perusahaan Rp.3.000.000.
Namun Raqaya merasa perlakuan Bayu Agri Nugroho tidak adil karena penyerahan uang tersebut dengan pertimbangan bahwa Kasir Dwi Garnis masih satu perusahaan yang sama dengannya. Itulah sebabnya dia memberikan uang penukaran itu. Malangnya, pada saat yang sama petugas audit rutin Sahputra datang memeriksa dan Roqaya berkata jujur bahwa uang perusahaan Rp.3000.000 ditukari Kasir Toko 2 Dwi Garnis.
Mengetahui laporan Roqaya Auditor Sahputra-pun menanyakan kepada Dwi Garnis dan diakui bahwa uang Rp. 3.000.000 dipinjam sebagai penukar, kata Dwi Garnis sambil me negembilakan uang kepada Roqaya. Meskepun uang tersebut sudah dikembalikan, namun ketika itu Auditor Sahputra menyatakan
Dwi Garnis yang bersalah meminjam uang perusahaan kepada Roqaya.
Roqaya merasa adanya diskriminasi, karena pada tanggal 7 Agustus 2020 dia dipanggil Pimpinan Area Manager Bayu Agri Nugroho ke Tanjung Morawa serta disuruh menanda-tangani surat pengunduran diri sebagai karyawan Alfamart, tanpa diberi uang pesangon. Sedangkan Kasir Dwi Garnis tidak mendapat sanksi hingga sampai saat ini masih dipekerjakan.(lb)
Editor. zamri.