
Buser24.Com | Binjai (Sumut).
Permohonan perijinan untuk pembangunan tower yang diajukan oleh pihak PT DT untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama terletak di lokasi Jalan AR Hakim Lingungan III Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai yang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( PMPPTSP ) Binjai terkesan tidak dilayani dengan alasan adanya peraturan baru bahwa Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( SIMB ) dihapuskan.
Keterangan yang diperoleh Wartawan, Kamis ( 2/9 ) pihak pengurusan PT DT yang sudah berkali-kali mondar-mandir ke kantor Dinas PMPPTSP tersebut dan langsung bertemu dengan Kepala Dinasnya Ismail Ginting, menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi bisa memproses permohonan perijinan termasuk ijin pembangunan tower ( menara ) dengan alasan adanya peraturan baru bahwa SIMB sudah dihapus dan diganti, dan yang menanganinya adalah Dinas PUPR dan Dinas Perkim Binjai.
Akibat tidak bisanya diproses permohonan perijinan tersebut, dengan alasan adanya peraturan baru tersebut, pihak PT DT merasa dirugikan karena sudah melakukan proses ganti rugi lahan warga, tanda-tangan persetujuan warga sekitar pembangunan menara tersebut, dan juga sudah adanya rekomendasi untuk IMB yang dikeluarkan oleh Lurah Nangka tertanggal 19 Agustus 2021 dan Rekomendasi juga untuk IMD dari Camat Binjai Utara Andri Rivanto, S.STP, MH juga tertanggal 19 Agustus 2021.
Namun sayangnya pihak Dinas PMTPPTSP yang terkesan “ enggan “ memproses permohonan ijin tersebut, juga tidak bisa memberikan kepastian kapan permohonan tersebut bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga menimbulkan tanda-tanya, ada apa sebenarnya di balik permohonan ijin tersebut. Karenanya perlu menjadi “ PR “ Walikota Binjai Amir Hamzah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terutama untuk yang membayar retribusi PAD Kota Binjai, kalau perlu juga menjadi perhatian pihak Aparat Hukum untuk melakukan pemantauan proses perijinan tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Kota ( DPK ) Partai Keadilan dan Persatuan ( DKP ) Kota Binjai, Endri Syahputra dan Sekretaris AH. Putra Bangun, ketika diminta tanggapannya terkait dengan pengajuan permohonan ijin tower ( menara ) oleh PT DT tersebut, sangat menyayangkannya karena mereka yang datang tersebut adalah penyumbang PAD bagi kota Binjai, dan berhak untuk memdapatkan pelayanan ijin yang terbaik, bukan malah bertele-tele dengan berbagai alasan adanya peraturan baru. Walikota Binjai harus jeli dan cepat tanggap dengan hal-hal seperti ini, jangan hanya duduk- duduk menerima laposan ABS dari bawahan saja. Silahkan proses cepat sesuai dengan ketentuan yang ada, tegas mereka.
Reporter : Putra Bangun/red