
Buser24.Langkat ( Sumut ) – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, yang berlangsung di ruang sidang Candra PN Stabat, Ju’mat ( 13/8/2021) didampingi oleh Pengacaranya DR Minola Sebayang cs, dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, SH, MH dan JPU secara daring Rio Batara Silalahi dan Rumondang, dengan agenda Majelis Hakim menggali keterangan dari terdakwa Okor Ginting dan terdakwa lainnya secara gamblang serta terinci.
Pantauan langsung Buser24.Com, persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga sore terlaksa lancar dan aman. Terdakwa Okor Ginting, memberikan penjelasan atas pertanyaan Majelis Hakim secara transfaran, bebas dan sehingga tampak tidak ada yang ditutup-tupi, baik kronologis awal kejadian ditangkapnya terdakwa bersama terdakwa lainnya, dua diantaranya adalah anak kandungnya.
Okor Ginting menjelaskan uneg-unegnya ketika ditanya langsung oleh Ketua Majelis Hakim, atas sikapnya di kantor Kades Besilam BL, sempat emosi karena para saksi ( para kaum ibu-ibu ) yang hadir di kantor Kades tersebut sempat berucap kata-kata yang dinilainya tidak pantas, termasuk perkataan ‘ kita kawini aja si Okor ini, biar kita aman “, membuat dirinya tersulut emosi walaupun dalam keadaan sakit strok harus berjalan dipapah oleh anggotanya. Padahal menurunya para pelapor dan saksi tersebut juga adalah pebisnis berondolan sawit terkordinir di wilayah ini.
Juga disinggung Hakim dalam pertanyaannya, kapasitas Okor Ginting hadir dalam pertemuan di Kantor Kades Suningrat di Besilam BL, karena ditelpon oleh Kades untuk datang. Juga diungkapkan Seri Ukur Ginting yang juga mantan Ketua DPD IPK Kabupaten Langkat ini, selama dirinya selaku pemilik lahan dan pengusaha perkebunan Kelapa Sawit bertahun-tahun di wilayah Besilam BL atau Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, sudah banyak berbuat untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan tiga ruas jalan yang digunakan untuk pengangkutan truk buah kelapa Sawit ( TBS ) masyarakat, termasuk bantuan pendidikan termasuk mobiler di sekolah di Desa tersebut. Bahkan disebutkannya dirinya pernah mendapat surat penghargaan dari Kapolri Jendral Da’i Bahtiar atas bantuannya dalam partisifasi untuk pembangunan Mapolres Langkat di Stabat.
Ahir dari persidangan lanjutan tersebut, Majelis Hakim menetapkan saksi dalam kasus ini Susilwati br Sembiring sebagai tersangka dalam memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya. Dan juga mengabulkan permohonan tahanan rumah terhadap terdakwa lainnya yakni atas nama Rasita br Giting di Desa Besilam BL karena masih memiliki seorang anak kecil.
Menurut salam seorang aktivis LSM Langkat, Mariono yang memantau langsung persidangan tersebut, ketika diminta tanggapannya terkait dengan kasus ini, melihat adanya kejanggalan dalam proses awal sejak ditangkapnya Seri Ukur Ginting ( Okor Ginting ) Cs oleh Polres Langkat, sepertinya terjadi Kriminilasasi Hukum atau Konsfirasi Hukum yang terkesan sengaja diarahkan kepada terdakwa Seri Ukur Ginting yang selama dikenal sebagai Tokoh Masyarakat/Pemuda dan Pengusaha yang peduli terhadap kepentingan masyarakat. Karenanya persidangan ini akan terus kami kami kawal agar terang-menderang demi tegaknya keadilan Hukum, ujarnya serius.
Reporter : Putra Bangun.