oleh

Diduga Pihak Oknum Penegak Hukum Tutup Mata, 63 Meliar Dana Rebolisasi Alih Fungsi Kemana

Loading

Buser 24 com,Meranti – Dikatakan Ketua  Lembaga Pecintai Kedaulatan Rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti Ramli Ishak  pada awak media   baru baru ini 19/7/2021 , terkait anggaran  Dana Rebolisasi pada tahun 2016/2017 sebanyak 63 Meliar dialih fungsi kemana ?.

Karena dana tersebut bersumber dari dana Dak APBN untuk melakukan kegiatan, bukan untuk dibagi bagikan atau dialih fungsi kemana, kita ingin tahu alih fungsinya seperti apa, mana bukti fisik kegiatan melalui dana rebolisasi tersebut.

Kita sangat menyayangkan pihak penegak Hukum dinilai tidak mampu atau diduga tutup mata  untuk menindak Oknum pejabat yang terlibat dalam pengunaan anggara DR, sehingga kasus tersebut tidak terungkap serta penindakan Hukumnya tidak jelas sampai sekarang .

Beberapa Oknum pejabat tersebut masih melakukan aktivitas seperti biasa ,ada infomasi sudah pindah keluar Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, terang benerang katanya Ramli.

Pasalnya, tidak ada keseriusan dari pihak penegak Hukum yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pusat untuk dapat  menindak Oknum pejabat yang terlibat menikmati  alih fungsi dana rebolisasi,  diduga Oknum terlait telah  melakukan  korupsi Dana Rebolisasi  senilai 63 Meliar,ungkapnya.

Ditambahkan lagi Ramli, karena  sesuai hasil temuan pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Riau ,itu jelas ada pelanggaran Hukum  yang dilakukan Oknum pejabat tinggi di Meranti pada saat itu,   sudah saatnya  Oknum pejabat yang terlibat dicoblos dalam penjara untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatan  alih fungsi dana rebolisasi.

Sebab tidak sedikit kerugian negara yang tidak dapat dimanfaatkan atau tidak dapat diperlihatkan pelarian anggaran dana rebolisasi, hal ini  harus dikembalikan , serta dipenjarakan Oknum pejabat yang  nakal,  diduga oknum pejabat itu  kebal hukum, kalau memang pihak penegak Hukum benar benar serius menjalankan peraturan  tentu oknum pejabat tersebut sudah meringkus dalam sel,katanya Ramli lagi.

Menurut hemat Ramli Ishak dana Rebolisasi  tersebut dimanfaatkan oleh beberapa OPD yang ada di Meranti pada saat Bupati Irwan Naser, ini harus ditindak tegas dari penegak Hukum terhadap Oknum pejabat yang nakal,.

Karena menurut Ramli Ishak proses Hukumnya sampai saat sekarang   masih abu abu yang dilakukan oleh Oknum penegak , diduga ada unsur yang tidak peres dalam proses penindakan hukum  oleh pihak Oknum  selama ini, kuat duga ada indikasi pihak Oknum penegak hukum diduga  menerima bagian dari dana Rebolisasi tersebut .

Juga terkait anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021 yang suda disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,  perlu dipertanyakan sejauh mana pengunaan anggaran setiap OPD, kalau seandainya dana tersebut tidak habis dibelanjakan, itu dikembalikan kemana?, bebernya Ramli. (Team)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *