
Buser 24 com,Meranti – Dikatakan Ketua Lembaga Pecintai Kedaulatan Rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti Ramli Ishak pada awak media baru baru ini 19/7/2021 , terkait anggaran Dana Rebolisasi pada tahun 2016/2017 sebanyak 63 Meliar dialih fungsi kemana ?.
Karena dana tersebut bersumber dari dana Dak APBN untuk melakukan kegiatan, bukan untuk dibagi bagikan atau dialih fungsi kemana, kita ingin tahu alih fungsinya seperti apa, mana bukti fisik kegiatan melalui dana rebolisasi tersebut.
Kita sangat menyayangkan pihak penegak Hukum dinilai tidak mampu atau diduga tutup mata untuk menindak Oknum pejabat yang terlibat dalam pengunaan anggara DR, sehingga kasus tersebut tidak terungkap serta penindakan Hukumnya tidak jelas sampai sekarang .
Beberapa Oknum pejabat tersebut masih melakukan aktivitas seperti biasa ,ada infomasi sudah pindah keluar Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, terang benerang katanya Ramli.
Pasalnya, tidak ada keseriusan dari pihak penegak Hukum yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pusat untuk dapat menindak Oknum pejabat yang terlibat menikmati alih fungsi dana rebolisasi, diduga Oknum terlait telah melakukan korupsi Dana Rebolisasi senilai 63 Meliar,ungkapnya.
Ditambahkan lagi Ramli, karena sesuai hasil temuan pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Riau ,itu jelas ada pelanggaran Hukum yang dilakukan Oknum pejabat tinggi di Meranti pada saat itu, sudah saatnya Oknum pejabat yang terlibat dicoblos dalam penjara untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatan alih fungsi dana rebolisasi.
Sebab tidak sedikit kerugian negara yang tidak dapat dimanfaatkan atau tidak dapat diperlihatkan pelarian anggaran dana rebolisasi, hal ini harus dikembalikan , serta dipenjarakan Oknum pejabat yang nakal, diduga oknum pejabat itu kebal hukum, kalau memang pihak penegak Hukum benar benar serius menjalankan peraturan tentu oknum pejabat tersebut sudah meringkus dalam sel,katanya Ramli lagi.
Menurut hemat Ramli Ishak dana Rebolisasi tersebut dimanfaatkan oleh beberapa OPD yang ada di Meranti pada saat Bupati Irwan Naser, ini harus ditindak tegas dari penegak Hukum terhadap Oknum pejabat yang nakal,.
Karena menurut Ramli Ishak proses Hukumnya sampai saat sekarang masih abu abu yang dilakukan oleh Oknum penegak , diduga ada unsur yang tidak peres dalam proses penindakan hukum oleh pihak Oknum selama ini, kuat duga ada indikasi pihak Oknum penegak hukum diduga menerima bagian dari dana Rebolisasi tersebut .
Juga terkait anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021 yang suda disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, perlu dipertanyakan sejauh mana pengunaan anggaran setiap OPD, kalau seandainya dana tersebut tidak habis dibelanjakan, itu dikembalikan kemana?, bebernya Ramli. (Team)