
Buser24.Com.Langkat (Sumut) – “Diduga Kanit Tipiter Polres Langkat tutup mata terkait Galian.C yang diduga illegal khususnya di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara”. Beberapa waktu yang lalu sempat berhenti karena pemberitaan di media cetak maupun Online.Kasus ini disampaikan Supriono.ST selaku Kepala Devisi pengembangan dan pengawasan Lembaga Pengawasan imvestagasi Tindak Pidana Korupsi (DPP LPI Tipikor kepada wartawan di Stabat, Senin (19/7/2021).
Lanjut Supriono.ST, berdasarkan dari hasil investigasi dilapangan ditemukan oknum Galiaan.C yang diduga tidak memiliki izin beroperasi diwilayah hukum Polres Langkat sehingga memicu sebuah opini di kalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Wampu “ada apa antara oknum pengusaha dengan oknum aparat penegak hukum”.
Beberapa waktu yang lalu Galian.C milik IG yang diduga menjarah tanah milik Negara yaitu tanah milik PJKA yang dijual ke HKI melalui pendor untuk pembangunan jalan tol Binjai-Aceh sempat berhenti, namun kini sudah beroprasi kembali di tanah milik PJKA tepatnya di Bukit Manten Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu,dan Galian.C tersebut dijual ke HKI, cetus Supriono.ST.
Maka terkait hal diatas sangat diharabkan Kapolda Sumut turun tangan dan jangan ada istilah tebang pilih karena dimata hukum semua pelanggar hukum wajib di tindak tegas dan mempertanggung jawabkan tindakannya tidak terkecuali siapapun dia agar citra polri yang selama ini harum tidak tercoreng oleh segelintir oknum yang sengaja memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.
Sehubungan dengan kasus tersebut Kanit Tipiter Polres Langkat ketika di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp kemarin belum ada jawaban sampai berita ini dikirim keredaksai.
Reporter: Tim Redaksi