
Buser 24 com. Meranti. Dikatakan Ketua Lembaga Ikatan Pencintai Kedaulatan Rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti, Ramli Ishak pada awak media 13 Juli 2021, ada Dugaan penyalahagunaan anggaran Dana Reboisasi (DR) tahun 2016-2017 senilai Rp. 31 Miliar, sampai saat ini belum terungkap dari pihak penegak Hukum.
Pasalnya, kasus Alih Fungsi Dana Rabolisasi (DR) sudah lama berjalan, sehingga menjadi Opini miring dikalangan masyarakat ramai, akibat tidak ada kejelasan proses Hukumnya , sampai saat sekarang , juga belum ada oknum penjabat tercerat Hukum ?.
Menurut berita yang berhembus di media online tentang pengusutan dan pemeriksaan sejumlah pejabat di Meranti belum juga terungkap , seolah olah kasus tersebut tidak melanggar Hukum, terkait kasus penyalahgunaan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) ini merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2016-2017 ,katanya Ramli.
Juga dikatakan Ramli, menurut keterangan sumber yang layak dipercayakan mengatakan terkait kasus tersebut sedang dilakukan klarifikasi Tim penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2020 silam, namun sampai saat sekarang belum ada pembuktiannya, siapa yang pertanggungjawab ? Tentu menimbulkan dugaan asumsi opini miring dikalangan masyarakat ,,ada apa sebalik kasus ini?
Terungkapnya kasus alih fungsi dana DAK dan Dana Reboisasi tahun 2016-2017 hasil temuan BPK RI Perwakilan Riau Rp. 63 Miliar dana DR dan dana DAK ,ungkapnya.
Akibat alih fungsi Dana Reboisasi dan dana DAK tahun 2016-2017 , terlihat Hutan kayu Alam dan Hutan kayu Bakau di Kabupaten Kepulauan Meranti, kini sudah rusak parah dibabat oleh oknum pengusaha yang tidak pertanggungjawab,diduga kebal Hukum.
Seperti halnya pengusaha Galangan Kapal/ pembuatan Kapal kayu itu tidak sedikit kerugian negara, karena mereka selama ini adalah pendadah hasil kayu tebangan liar dikawasan hutan Kecamatan Tebing Tinggi Timur, tidak sedikit negara dirugikan, diduga mereka tidak mengantong izin , juga kuat dugaan ada permainan mata antara pengusaha dengan oknum pihak tertentu ,ucapnya.
Karena sesuai hasil pantauan dilapangan baru baru ini dilokasi ditanjung harapan salah satu usaha Galangan/Pembuatan Kapal Kayu milik Aseng, dan milik AH, mereka diduga mengunakan bahan kayu hasil tebangan liar .
Sejauh mana pengawasan hutan dari pihak Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Petugas Kehutanaa Provinsi Riau ?,diduga ada indikasi pembiaran terhadap Oknum pengusaha.
Diduga lemahnya pengawasan dari pihak istansi yang terkait maupun pihak penegak Hukum di Meranti, buktinya perusak Hutan semakin merajalela melakukan aktivitas penebangan kayu secara liar , ada apa sebaliknya, pihak yang terkait harus berani menindak perusak hutan, siapapun mereka harus ditindak sesuai Undang undang dan Hukum yang berlaku, pungkasnya Ramli Ishak. (Team)