
Buser 24 com. Galang. Bhabinkamtibmas Polsek Galang Polresta Deli Serdang Aiptu Tri Rubi Siswanto berama Tim Covid 19 , melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)di Desa Tanah Abang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jumat, (09/07/2021)
Kegiatan PPKM berupa Penyemprotan disinfectan disalah seorang rumah warga Efendi Husein yang akan melaksanakan hajatan resepsi pernikahan anak,sekaligus monitoring langsung kegiatan tersebut agar memenuhi Standart Prokes Covid-19.
Saat ditemui, Aiptu Tri Rubi Siswanto mengatakan, selama pandemi Covid-19 hampir semua kegiatan Mayarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak harus diterapkan PPKM dan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
“Dan pada Pelaksanaan-nya nanti, kami berharap acaranya menerapkan Prokes Covid-19 antara lain dengan tersedia nya alat cuci tangan dan masker,” jelas Tri Rubi.
“Hal ini bertujuan guna percepatan penanganan dan pengendalian covid-19 berbasis mikro serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di Desa Tanah Abang,” pungkasnya.
Kegiatan dihadiri
Sekdes Tanah Abang Hariani, Kepala urusan Pembangunan Desa Tanah Abang Susilo, Bhabinkamtibmas AIPTU Tri Rubi Siswanto, dan Kepala Dusun 1 Desa Tanah Abang.Efendi Husein sendiri selaku tuan rumah mengucapkan terimakasih atas kegiatan PPKM tersebut.
( Leg/Gus)