
Buser 24 com. MERANTI – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah sangat menyayangkan bila ada upaya-upaya pihak tertentu yang dinilai dapat menodai kebersihan jalannya proses dan tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang akan digelar pada akhir Agustus 2021 mendatang.
Hal itu dikatakan Plt Kadis PMD, terkait munculnya informasi, bahwa salah seorang bakal calon kepala desa berasal dari anggota PPS yang sudah bekerja dan menjalankan tugas dalam proses tahapan Pilkades, bahkan sudah mengikuti sidang pleno penetapan Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT).
“Sangat disayangkan bila hal itu terjadi, karena tahapannya sudah berjalan. Memang belum ada aturan yang melarang maupun membenarkan, cuma tidak etis saja, kejadian seperti ini dapat menimbulkan opini miring ditengah masyarakat, karena Pilkades merupakan pemilihan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat”, Kata Irmansyah sa’at bincang-bincang bersama awak Media ini, Rabu (7/7/2021).
Selain itu, orang yang akrab disapa pak Irman itu mengatakan, bila jabatan sebagai kades tersebut akan dilakukan dengan sungguh-sungguh, mengapa tidak direncanakan dari jauh hari sebelumnya, sehingga tidak mengganggu tahapan yang sudah dijalankan, salah satunya melakukan penggantian anggota PPS.
“Orang yang diangkat menjadi PPS merupakan orang yang mampu dan berpengalaman dalam bidang tersebut, sehingga apabila ada penggantian, maka diperlukan proses penunjukkan kepada yang baru, dan menjadi pekerjaan baru pula bagi pihak pemerintah desa dalam menentukan serta mencari penggantinya”, tambah Irmansyah.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, saat ditemui di Kantornya mengatakan, setiap proses pemilihan, baik itu tingkatkan Pusat maupun Provinsi hingga ke Kabupaten dituntut untuk luber dan jurdil, namun sayangnya Pilkades tidak termasuk dalam ranah Bawaslu, melainkan sudah mengikuti Perbup disetiap daerahnya, yaitu dibawah naungan DPMD.
“Kalau dalam aturan Bawaslu, dua (2) bulan sebelum mencalonkan diri, orang-orang yang tadinya terlibat dalam Panitia Penyelenggaraan Pemungutan Suara harus mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi Pilkades tidak termasuk dalam ranah kami, melainkan Dinas PMD”, terang Syamsurizal. **(Team)