
Pakpak Bharat Sumut Buser24.com:
Diawali dengan mengucapkan selamat datang kepada para tamu undangan yang hadir, Mansehat Manik, SE., M. Pd selaku pimpinan rapat paripurna, mempersilahkan juru bicara masing masing fraksi untuk menyampaikan pemandangan umumnya pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pakpak Agro Lestari (21/05/21).
Fraksi Partai Demokrat sebagai fraksi pertama menyampaikan pemandangan umum. Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Hotmauli Malau yang dalam jajaran fraksi sebagai Anggota Fraksi Partai Demokrat. Fraksi Partai Demokrat menyampaikan 7 (tujuh) pandangan. “Dipandang perlu, awal pembentukan PD. PAL adalah untuk pelayanan publik atau sosial. Seiring waktu perubahan PD. PAL menjadi Perumda. Kami mendorong Perumda PAL untuk mencari keuntungan atau bersifat profit untuk mendongkrak PAD Kabupaten Pakpak Bharat. Pertanyaan kami adalah sejauh mana profit yang akan dicapai oleh Perumda PAL setelah ranperda ini disahkan.” Sebut Hotmauli Malau pada saat membacakan salah satu pandangan Fraksi Partai Demokrat.
Pemandangan umum fraksi Partai Golongan Karya dibacakan oleh Lukman Padang. Fraksi Partai Golkar menyampaikan 3 (tiga) poin penting dalam pemandangannya dimana salah satunya adalah menanyakan apa dasar pemerintah mengganti menjadi perumda dan mengapa tidak perseroan.
Pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh Rismawaty Bancin. Fraksi Partai Gerindra menyampaikan 8 (delapan) saran dan catatan yang konstruktif. “Sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ranperda ini terkait ruang lingkup kegiatan usaha, kami lihat masih tetap seperti badan usaha yang lama saja. Ada beberapa hal yang kami rasa tidak harus dilaksanakan usahanya oleh perumda yang akan datang seperti pada unit usaha penyediaan jasa tranportasi umum, unit usaha pertambangan dan energi, unit usaha jasa konstruksi dan konsultasi. Fraksi Gerindra memandang unit usaha yang akan dijalankan Perumda PAL kedepannya harus menyesuaikan dengan usaha usaha yang berorientasi pada kepentingan/keperluan masyarakat yang mendesak misalnya: unit pengeringan jagung dengan alasan karena cuaca dan curah hujan yag tinggi di daerah kita sekaligus mendukung program pertanian pada komoditi tanaman jagung yang sudah kita konsentrasikan, pada pergudangan misalnya dpat kita lihat sampai saat ini kebutuhan sarana pergudangan ini sudah menjadi kebutuhan kita yang dapat dimanfaatkan pada perusahaan dan masyarakat. Untuk itu Fraksi Gerindra menyarankan terkait ruang lingkup usaha ini dapat dijelaskan dan dapat disesuaikan seperti uraian kami diatas.” Sebut Rismawaty Bancin membacakan salah satu pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra.
Pemandangan umum Fraksi Bangkit Bersatu dibacakan oleh Maju Buangmanalu. Fraksi Bangkit Bersatu menyampaikan 10 (sepuluh) catatan penting sebagai bahan masukan dan saran kepada Pemerintah Daerah salah satunya adalah apa latar belakang perubahan ranperda perusahaan umum daerah Pakpak Agro Lestari ini?.
Pemandangan umum Fraksi Amanat Perjuangan Sejahtera dibacakan oleh Sehat Tindaon. Fraksi Amanat Perjuangan Sejahtera menyampaikan 4 (empat) pemandangan umumnya. “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 402 ayat 2 yang menyatakan BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Disisi lain pendirian perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL) telah diundangkan pada tanggal 28 Desember 2011 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Menurut hemat kami seyogianya Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pakpak Agro Lestari juga telah diundangkan pada tahun yang lalu lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwasanya berdasarkan ketentuan pasal 409 huruf a jika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962dinyatakan telah dicabut. Menjadi pertanyaan kami Fraksi Amanat Perjuangan Sejahtera apakah keterlambatan perubahan Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tidak mencederai Undang-Undang yang kami maksud diatas? Mohon penjelasan!” Sebut Sehat Tindaon membacakan salah satu pemandangan umum Fraksi Amanat Perjuangan Sejahtera.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, Pimpinan rapat paripurna mengingatkan kembali kepada pemerintah agar memberikan jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pakpak Agro Lestari pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021. Kemudian pimpinan rapat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk dapat menerima pemandangan umum fraksi DPRD.
Hadir dalam rapat paripurna: Mansehat Manik, SE., M. Pd selaku Wakil Ketua DPRD Pakpak Bharat, Wakil Bupati Pakpak Bharat Dr. Mutsyuhito Solin, M. Pd, Wakapolres Pakpak Bharat Komisaris Polisi Elisa Sibuea, S. Sos., Dandim 0206 Dairi Letkol (Arm) Adietya Yuni Nurtono, SH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Andri, Kepala Kantor Pertanahan Pakpak Bharat Bakti, Kepala Kantor Kementrian Agama Pakpak Bharat Syafrizal Bancin, mewakili BRI Salak Jitenra Girsang dan para Pimpinan OPD beserta jajarannya. (DT)