
Pakpak Bharat, Buser24.com : Miris…Problema Balai Desa Kuta Babo dengan Kantor Desa Kuta Babo Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat sampai saat ini tak kunjung ada solusi. Pasalnya, Pemerintahan Desa Kuta Babo selama ini diduga terkatung katung, selalu berpindah pindah, waktu yang lalu dengan keadaan terpaksa harus pindah tempat lagi karena alasan yang punya rumah, rumahnya akan di renovasi dan Pemerintah Desa Kuta Babo harus menyewa Rumah Warga dengan mengontrak Rumah Ketua BPD menjadikan kantor kepala Desa sebagai tempat menjalankan Roda Pemerintahan Desa. Kabarnya…jangka dekat ini, Kantor Desa Kuta Babo mau pindah lagi dengan alasan karna Rumah yang di kontrak Atapnya bocor hingga pada waktu hujan kantor tersebut tidak layak untuk di tempati sangat terganggu dalam menjalankan aktivitas kantor. Sangat di sayangkan, sementara ada asset Desa yaitu Balai Desa Kuta Babo yang bertahan di tempati oknum Warga dan waktu di tempati sudah cukup lama di tempati.
Karna Balai Desa Kuta Babo sangat dibutuhkan Oleh pemerintah Desa, selanjutnya Pj Kepala Desa, Disman Boangmanalu telah melakukan koordinasi dengan Masyarakat, Tokoh Masyarakat, pemerintah Desa dan BPD meminta agar Balai desa tersebut dapat di kosongkan dan akan di fungsikan oleh pemerintah Desa menjadi kantor untuk tempat menjalankan Roda pemerintahan namun sampai saat ini tidak ada respon.
Pemerintah Desa telah berulang kali menyurati Pihak Pemkab Pakpak Bharat dengan Nomor surat: 140/66/KD-KTB/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 prihal Penggunaan Balai Desa dan Surat nomor:140/87/KD-KTB/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 prihal penggunaan dan pemanfaatan Balai Desa Kuta Babo dan menembuskan surat dimaksud ke instansi-instansi terkait namun sampai saat ini tidak ada solusi.
Beberapa awak media beberapa kali melakukan konfirmasi pada Kadis PMD namun tidak berada di tempat. Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas PMD diduga tidak respon terkait surat yang telah di kirim pihak pemerintah Desa Kuta Babo sehingga sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Beberapa awak media melakukan konfirmasi pada Camat Tinada, (15/04/2021), Darwin Berutu mengatakan,” Pemerintah Kecamatan sebagai tim monitoring Desa, fungsi pemerintah Kecamatan hanya Mediasi. Itu telah kita lakukan untuk memediasi bahkan telah menyurati ke pihak PMD sampai saat ini belum ada jawaban. Baik ke Babinkamtikmas juga sudah kita koordinasikan. Seandainya tadi itu asset Kecamatan saya sudah turunkan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) untuk melakukan pengosongan asset tersebut. Kecamatan tidak ada fungsi eksekusi, sepenuhnya kembali ke pihak Desa, pungkas Camat Tinada.
Disinggungnya, terkait Hasil Audit APBDes Desa Kuta Babo TA 2019 juga sampai saat ini belum diketahui, kita akan mencoba menelusuri ada kantor desa yang di bangun tahun anggaran 2019 namun tidak dapat di fungsikan.
Diminta kepada Pemkab Kabupaten Pakpak Bharat melalui instansi terkait agar dapat menyelesikan permasalahan Balai Desa Kuta Babo dan kantor Desa kuta Babo seyogianya dapat di fungsikan pemerintah desa tidak mengontrak lagi dan harus mengeluarkan Uang Negara untuk biaya kontrak kantor sebagai tempat jalannya Roda Pemerintahan yang menuju masyarakat Sejahtra. (Tim)