
Kutacane| Buser24.com – Sejumlah Proyek RSUD H.Sahudin Kutacane Aceh Tenggara yang pengerjaannya dilaksanakan oleh sejumlah rekanan diduga sarat masalah. Pasalnya sejumlah paket pekerjaan di RSUD itu diduga menggunakan anggaran ilegal yang tidak mendapat persetujuan dari Gubernur Aceh berdasarkan hasil evaluasi.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GEPMAT) Aceh Tenggara, Faisal Kandrin Ndube. S.Sos kepada Buser24.com dikediamannya, Jum’at ( 19/02/21) di jalan Kutacane-Gayo Lues.
Faisal menyebutkan, adapun dugaan sejumlah proyek tersebut bermasalah karena anggaran yang dialokasikan untuk proyek itu tanpa ada persetujuan dari Gubernur Aceh Nova Iriansyah berdasarkan hasil evaluasi, sehingga patut diduga bahwa sejumlah proyek yang sudah dikerjakan oleh pihak rekanan ilegal. Ungkap Faisal.
Faisal menilai dalam memuluskan anggaran tersebut mulai dari pembahasan hingga penetapan, ada dugaan persengkongkolan atau pemufakatan jahat antara oknum-oknum pemkab (eksekutif) dan oknum-oknum legislatif (DPRK).
Faisal menambahkan pula, karena hasil evaluasi Gubernur Aceh anggaran tersebut tidak mendapat persetujuan, berarti anggaran tersebut dilarang untuk disepakati di Perubahan APBK Tahun 2020.
Hasil observasi Buser 24, anggaran yang tidak mendapat persetujuan Gubernur Aceh itu sekitar Rp. 3.468.000.000.00, anehnya meskipun tidak mendapat persetujuan anggaran tersebut sudah direalisasikan kepada pihak rekanan sebagai kontraktor sebanyak 22 perusahan rekanan.
Dirinci kegiatan proyek tersebut antara lain; pengadaan gorden, pengecatan dinding luar ruang jenazah, penanaman bunga di RSDU, pengadaan seprei dan bantal di RSUD, pengecatan ruang gizi, pemasangan interior ruang VIP, perbaikan AC, pemasangan kanopi dan lain sebagainya.
Faisal yang juga alumni HMI cabang Medan ini menjelaskan, sebab didalam Qanun Kabupaten pada Nomor 2 Tahun 2020 APBK Perubahan Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020, pada Nomor Registrasi /No Reg. Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh: 2/71/2020 yang telah mendapat Nomor yang ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2020. Hasil Evaluasi Gubernur Aceh dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 903/1482/2020 Tentang Hasil Evaluasi Qanun Rancangan Kabupaten Aceh Tenggara Tentang APBK perubahan pada Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tenggara yaitu tentang Penjabaran pada Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 pada 12/10/2020 pada bagian15 Huruf d, Program Peningkatan Kesehatan Masyarakat setelah Perubahan APBK-P senilai Rp. 57, 800 Miliyar. Hal ini tidak mengalami perubahan sama sekali, lalu terdapat penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Rp. 3,4 M. Sehingga sangat jelas bahwa anggaran itu dilarang untuk dianggarkan dalam Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara. Baik Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020, karena dinilai tidak ada korelasi langsung yang ldiharapkan untuk masyarakat dari kegiatan tersebut, dan juga sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 93, 95 dan Pasal 99 ayat (3). Jelas Faisal.
Lanjutnya, “saya menilai ada indikasi salah penggunaan anggaran dan salah menggunakan wewenang dan jabatan. Demikian juga menurut saya, adanya ketidakpatuhan oknum-oknum pejabat di Pemeritahan Kabupaten Aceh Tenggara terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab mereka tetap memaksa memasukkan program tersebut, hal ini dinilai sudah salah secara regulasi,” bebernya kepada media.
Faisal mengaku bahwa dirinua sudah berkomunikasi kepada pihak Kapolda dan Kajati dan meminta secepatnya melakukan audit khusus di RSUD Sahudin Kutacane atas penggunaan dana negara senilai Rp. 3.468.000.000.00, tersebut.
Terkait hal ini Direktur RSUD H.Sahudin melalui Sektaris Budi Afrizal saat dikonfirmasi oleh media Buser 24 melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan, kendatipun saat dikonfirmasi melalui pesan WA telah dibaca oleh Sektaris. (Hidayat)