
Buser24.com, Langkat ( SUMUT) – Mendapat informasi yang dapat di percaya,Kanit Reskrim Polsek Secanggang IPDA Kaspar Napitupulu dan Opsnal ,bahwa ada seorang laki laki mau melintas yang memiliki,menyimpan dan mengasai shabu,Een di amankan petugas,Rabu (27/1/2921) sekira pukul 20.00 wib,di Dusun Kota Lama II,Desa Secanggang,Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat,Sumut.
M.Hendra alias Een (29),warga DusunV Kacangan,Desa Karang Gading,Kecamatan. Secanggang,Kabupaten Langkat.
Kanit Reskrim IPDA Kaspar Napitupulu ketika di kompirmasi mengatakan, Pada hari RabuTanggal 27 Januari 2021 Sekira pukul 16.40 wib,mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada satu orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai sabu-sabu yang akan melintas di Dusun Kotalama II, Desa Secanggang ,Kecamatan Secanggang, Kabupten Langkat ,ujar Kaspar.
Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Secanggang IPTU Mahruzar Sebayang ,S.H dan Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Lalu Unit Reskrim Polsek Secanggang sampai di tempat yang di informasikan, lalu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Secanggang melihat pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor merek Honda Supra x 125 dengan nopol BK-2648-PAQ.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Secanggang melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan badan dan ditemukan di dalam sempak satu plastik bening yang diduga berisi sabu.
Masih menurut Kanit Reskrim Secanggang IPDA Kaspar Napitupulu.
Setelah di introgasi laki laki tersebut mengaku bernama, M. Hendra alias Een dan pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, yang di peroleh dari seorang laki laki, yang beralamat di Desa Selotong,kata Kaspar.
Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengembangan dengan membawa pelaku menunjukkan tempat dimana pelaku bertemu dengan rekannya yang memberikan sabu tersebut, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya ujar Kaspar, pelaku menunjukkan rumah laki laki tersebut dan Unit Reskrim melakukan pengerebekan, namun tidak ditemukan laki laki yang dihunjuk pelaku,sebut Kaspar.
Kapolres Langkat Edi Suranta Sinulingga,SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman ketika di kompirmasi terkait penangkapan tersangka shabu,membenarkan kejadian dan penangkapan tersangka, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan di bawa ke Polsek Secanggang,guna proses hukum selanjutnya,sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/I / 2021/SU/LKT-Sek. Secanggang, Tanggal 27 Januari 2021,tandas Yasir Rahman mengakhiri kompirmasi. (AYR)