
PEKANBARU , BUSER24.COM — Menyikapi diduga adanya indikasi temuan BPK RI tahun 2019 , Satrio Tanjung, SH angkat bicara .
Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIK RI), menilai secara aspek hukum tipikor, terkait dugaan temuan BPK RI Ta. 2019 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru bahwa adanya ketidak wajaran belanja perjalanan Dinas keluar daerah yang telah menjadi temuan saat dilakukan audit BPK RI Prov. Riau bahwa terdapat potensi kerugian negara. Maka dari itu … ada apa pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru mengembalikan uang tersebut setelah di audit BPK RI padahal UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Bahwa masa perbaikan administrasi selama enam puluhari pada sementara tanggal 29 juli 2020 Kadis Pariwisata (Nurfaisal) di LHP BPK membuat statemen akan menyelesaikan peramasalahan tersebut, saat itu dengan BPK dan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 BAB II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000. (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (Satu milyar rupiah) bahwa dalam temuan tim LSM- BIDIK RI Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019.
Dalam Daftar Penggunaan Anggaran( DPA) Sebesar Rp. 935.495.648 sumber dana APBD Kota Pekanbaru 2019 saat ini data yang kita punya dokumen berkas SP2D ada sama tim kita nanti kita akan persiapkan bundel laporan kepada Kejari Pekanbaru terkait dengan dugasn penyalagunaan keuangan negara data yang kita punya mencapai 65 % ,ucap Satrio Tanjung
Kepada awak media Satrio Tanjung menegaskan , kita sudah perupaya berkordinasi dengan kepala dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru lewat account WA pribadinya , namun yang bersangkutan enggan untuk memberikan tangapan bahkan cendrung kita duga tidak resfon dengan hasil audit BPK RI tersebut , akhiri penyampainnya.