
Buser24.com, Pasangkayu (Sulbar) -Sebagai wujud penanganan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Pasangkayu, pemerintah daerah terus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tentang penerapan penegakan hukum protokol kesehatan.
Dipimpin langsung Kasat Pol PP, Nasrum, bersama Danramil 1427-01 Pasangkayu, dibackup puluhan personil gabungan dari Satpol, TNI dan Polri, kembali menggelar sosiaslisasi dengan operasi Non Yustisi di pantai anjungan Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Disela operasi, Nasrum mengungkapkan, pelaksanakan operasi non Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan peraturan Bupati no.21 Tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
“Operasi non Yustisi ini, juga sebagai sosialisasi Perbup tentang penegakan hukum protokol kesehatan yang nantinya akan diberlakukan, dimana melibatkan petugas dari TNI, dan Polri,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Plh Danramil 01 Pasangkayu Serma Denny S menambahkan, operasi ini wujud sinergitas Pemda, TNI dan Polri dalam mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan demi kepentingan bersama
“Kami dengan sangat berharap sekali mengimbau kepada masyarakat agar selalu menghindari kerumunan dan keramaian dan tetap mengikuti protokol kesehatan 3 M, yakni Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Memakai Masker,”
Menurutnya, bahwa operasi Non Yustisi bukan hanya menuntut masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi berupa pusap apabila mereka tidak menggunakan masker.
“Meskipun demikian, kita tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha yang ada di anjungan pantai untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan,” singkat Denny.(Udin)
Sumber:Kapenrem 142
Editor:AS