
Buser24.com, Langkat (Sumut) – Program Padat Karya (PK) Tanam Mangrove dalam rangka pemulihan prekonomian nasional (BEN) Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)di bawah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Wampu/Sei Ular Medan yang di laksanakan kelompok masyarakat (Pokmas) terus menjadi perhatian dan sorotan masyarakat khusus pemerhati lingkungan hutan Gebang.
Amanah Kementrian LHK terkait dana padat karya penanaman mangrove di distribusikan langsung ke rekening masing masing anggota pokmas.
Namun kenyataan nya tidak demikian mau buka suara takut kehilangan pekerjaan alias di pecat diduga dalam prakteknya oknum pengurus kelompok meminta storan,dengan bermacam alasan padahal itu hak pekerja.
Hingga saat ini berapa besaran gaji pasti dalam rekening pun pekerja tidak mengetahui bahkan konon kabarnya buku rekeningpun di pegang oknum pengurus kelompok masing masing.
Dengan modus oknum tersebut sembari menunggu bersama anggota di bank dan langsung oknum yang mengambil ke pekerja,ada juga yang menggunakan modus oknum pengurus melakukan pengambilan langsung, ke bank di luar Gebang,modus menakut nakuti anggota juga di terapkan oknum pengurus hanya untuk minta storan.
Berbeda pula dengan Sayuti Akmal ketua kelompok Selingkar Jaya yang belum terdaftar di Kementrian LHK namun memegang SK Kades Pasar Rawa bersama hampir 30 anggota nya tidak pernah urusan ke bank tetapi di bayar anggota nya dengan gaji Rp.110.000/orang padahal tidak ada buat rekening di bank manapun untuk pekerja tanam mangrove.
Sayuti menuturkan,”dari awal anggota saya tidak ada buat nomor rekening,awal masuk kerja semua anggota saya di bayar tunai,belakangan cuma pinjaman tapi katanya setiap sabtu di bayar tunai,lihat aja anggota saya pada berdatangan minta gaji,ada juga yang datang minta kerjaan,tutur Sayuti Akmal,sabtu (14/11/2020) sekira pukul 08
00 wib, di amini beberapa pekerja yang ada di teras rumah nya.
Dari pantauan dan info yang berkembang di masyarakat hal ini terjadi sebabkan sedikitnya kelompok yang ada di buktikan dengan banyak nya masyarakat ikut bekerja di luar kelompok yang terdaftar di Kementrian LHK penyebab nya tertutup info dan pembatasan kelompok oleh oknum.
Sementara areal tanam luas,jelas hal ini berbeda kenyataan alias bertentangan dari harapan dan tujuan program padat karya tanam mangrove Kementrian LHK yaitu dalam rangka pemulihan prekonomian nasional (PEN) masa pandemi covid – 19 sesuai amanah Presiden RI Bapak Jokowidodo.
Program ini merupkan program presiden RI Bapak Jokowi melalui tiga kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam rangka melaksanakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digencarkan pemerintah melalui kegiatan padat karya (PK/cash for work) di 34 provinsi di Indonesia.
Menteri LHK Siti Nurbaya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mundur hampir satu tahun ke belakang
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Wampu/Sei Ular, Jumat (27/12/2019) pernah sempat menghijaukan 60 hektar lahan pesisir pantai kritis di kawasan Hutan Produksi (HP) dengan jumlah bibit yang di tanam 200.000 batang mangrove di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.
Pemerhati lingkungan dan hutan di Gebang bertanya tanya apakah lahan ini juga termasuk dalam program padat karya,Abu Sopyan mengatakan.
” Terusan Panjang Dusun Kelantan Pasar Rawa sepengetahuan masyarakat sudah pernah di tanam hampir satu tahun yang lalu,apa ini masuk program padat karya juga”,tanya Abu Sopyan. (AYR)