oleh

Surya Dayan Pangaribuan SH nilai menejer PT Agrinas Palma Nusantara Ex HGU GLP tidak kooperatif

Loading

Labura, buser24.com – Praktisi Hukum Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya Surya Dayan Pangaribuan SH sebut Menejer sektor PT Agrinas Palma Nusantara ex HGU GLP Desa Sukarame tidak ada tanggungjawab sebagai pimpinan dinilai melakukan kebijakan sepihak tanpa melakukan kordinasi kepada pihak koperasi yang sudah resmi menjadi mitranya hingga mengakibatkan kerugian Mitra atau koperasi.

Pasalnya, beberapa orang mewakili dari Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya kunjungi kantor PT Agrinas Palma Nusantara ex PT GLP yang di dampingi oleh pengacara nya Surya Dayan Pangaribuan SH guna konfirmasi tentang adanya buah TBS yang di pulangkan dari PKS Sabtu, 24/10/26

Mengingat arahan Regional herd Wilayah Sumut Aceh kepada Koperasi produsen Tani Sukarame agar berkoordinasi dengan menejer sektor PT Agrinas Surianto tentang sasaran target, minimalisasi TBS rentan, produksi, umur pusingan panen dan hasil evaluasi termasuk keamanan.

Menejer Surianto dinilai tidak trasparansi dan kooperatif (susah di temui) sebagai pimpinan sektor, dan karyawan yang ada pada saat itu tidak ada yang berani menjawab pertanyaan dari pihak koperasi tetap mengarahkan kepada menejer.

Menejemen PT Agrinas Palma Nusantara ex HGU PT Graha Ledong Prima Sukarame (surianto) nilai tidak mampu enban jabatannya tidak pernah melakukan sosialisasi, arahan tentang Standar Operasional Kegiatan kepada Koperasi Produsen Tani Sukarame, Surianto dinilai tidak menindak lanjuti surat penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara Direktur Operasional (Tuhu Bangun) nomor. 80/AST/DOP/X/2026 Jkt 19 Juli 2026

Lanjut Surya Dayan, Menejer Surianto dinilai melanggar peraturan pola Kemitraan Koperasi UU 25/1992 pasal 43 A + PP 7/2021 tentang kemudahan perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM dan prinsip UU kemitraan harus saling menguntungkan dan proporsional.

UU 5/1999 tentang larangan monopoli + permenkop 8 /2021 pasal 20 tentang koperasi multipihak yang mewajibkan keterbukaan rantai transaksi serta Surianto melanggar UUD 1945 pasal 33 azas kekeluargaan dan gotong royong yang jadi dasar koperasi.

Sementara koperasi setelah menerima surat tugas dari Dirops PT Agrinas Palma Nusantara, koperasi melakukan pengerjaan atas kebijakan sendiri dan modal sendiri, Dayan S menyesalkan pada sektor PT Agrinas ex HGU GLP sudah dilakukan Berita Acara Permohonan Pembayaran (BAPP) sampai berita ini di tanyakan belum pembayaran dari pihak PT Agrinas sudah empat (4) bulan.

Kami memiliki komitmen untuk beroperasi secara Legal atau Mitra, Transparan dan Profesional dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berkelanjutan, sebagaimana Asta Cita Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 terangnya

Tempat terpisah, Menejer PT Agrinas Palma Nusantara ex HGU GLP Surianto dan Sugeng Regional head PT Agrinas Palma Nusantara Wilayah 1 Sumatera Utara Aceh saat di konfirmasi melalui telepon whatsapp nya, sampai berita ini di tayangkan belum ada respon namun sudah contreng dua.

(Mala/tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *