oleh

LSM P3KI Sumut Nilai Tim BOS Labura Intervensi Kepsek Titip Penerbit Buku

Loading

LABURA, Buser24.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Wilayah Sumatera Utara menilai Tim BOS Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan intervensi terhadap kepala sekolah terkait pembelian buku pelajaran yang bersumber dari dana BOS.

Padahal, kepala sekolah bebas membeli buku dari penerbit mana pun, selama penerbit tersebut resmi dan diakui oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hasil konfirmasi dari beberapa kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya menyebut, mereka diarahkan harus membeli buku dari penerbit yang telah ditentukan Tim BOS Kabupaten, yakni Penerbit Erlangga dan Intan Pariwara.

Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Labura yang juga tergabung dalam Tim BOS tidak berhasil. Petugas piket Dinas Pendidikan menyebut yang bersangkutan sedang tugas luar.

Ketua DPD LSM P3KI Sumut, Syamsuddin Sianturi, http://A.Md.S.IP., menilai manajemen Dinas Pendidikan kurang melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS di sekolah, bahkan diduga ada persekongkolan.

Terkait hal itu, LSM P3KI Sumut telah melayangkan surat klarifikasi kepada SMPN 1 Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Surat bernomor 015/DPD/LSM-P3KI/SU/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 itu diterima piket bernama Ibu Trisna pada 21 September 2026.

Menurut Syamsuddin, surat tersebut dilayangkan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS per komponen yang diunggah ke Kemendikdasmen di Jakarta oleh Kepala SMPN 1 Na IX-X Juliana M dan operator BOS Suprianto. Laporan tersebut diduga banyak mengandung unsur rekayasa sehingga tidak tepat sasaran.

Sudah dua kali kami mencoba konfirmasi ke sekolah, kata piket ibu kepala sekolah sedang di kantor dinas. Kami hubungi lewat telepon dan WhatsApp, bahkan sudah kirim foto suratnya, tidak ada jawaban, padahal sudah centang dua,” ujar Syamsuddin kepada awak media, Jumat (16/10/2026).

Adapun beberapa poin yang menjadi sorotan LSM P3KI, di antaranya:

1. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):* Pada tahun anggaran 2024, Tahap I dianggarkan Rp3.235.650 dan Tahap II Rp12.609.600. Syamsuddin mempertanyakan penganggaran PPDB dua kali dalam setahun, sementara pada tahun 2025 tidak ada penganggaran untuk kegiatan tersebut.

2. Kegiatan Ekstrakurikuler: Tahun 2024 dan 2025 rata-rata menganggarkan Rp25 juta per tahun. Dipertanyakan kesesuaian penyerapan dengan prosedur, termasuk sertifikasi pelatih dan guru pembina di bidang masing-masing.

3. Pembayaran Honor: Rata-rata Rp40 juta per tahun, dinilai fantastis mengingat sebagian guru honorer sudah berstatus Paruh Waktu (PW) dan P3K.

Syamsuddin menegaskan, pihaknya perlu melakukan konfirmasi dan investigasi lapangan untuk menyesuaikan data laporan dengan kondisi faktual di sekolah, serta meminta pihak sekolah menjawab surat klarifikasi secara tertulis.

(Mala/Tim)

Editor…zamri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *