![]()
Buser24.com|SAMARINDA — Rencana penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan yang digagas Pemerintah Kota Samarinda tersebut mencakup tarif tahunan Rp400 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat.
Skema ini juga dikaitkan dengan penataan parkir dan pengurangan ketergantungan terhadap juru parkir di lapangan.
Namun, kebijakan tersebut menuai pertanyaan dan kritik dari masyarakat, khususnya terkait potensi bertambahnya beban pengeluaran rumah tangga.
Sebagai contoh, apabila satu keluarga memiliki tiga unit sepeda motor, dengan tarif Rp400 ribu per kendaraan, maka total biaya parkir berlangganan mencapai Rp1,2 juta per tahun.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah benar-benar memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Kritik juga muncul terkait nasib juru parkir yang selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitas parkir. Masyarakat mempertanyakan bagaimana pemerintah akan memberikan solusi bagi para juru parkir yang terdampak apabila sistem baru diterapkan.
Sebagian warga bahkan menyampaikan kritik keras dan meminta kebijakan tersebut dikaji kembali. Ada pula komentar yang meminta Wali Kota mengevaluasi kebijakannya, bahkan sebagian warga menyampaikan tuntutan agar Wali Kota mundur apabila kebijakan tersebut dinilai semakin menyulitkan masyarakat.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat dan kritik sebagian warga, bukan kesimpulan mengenai kinerja Wali Kota.
Pemkot Diminta Terbuka
Di tengah berbagai respons tersebut, Pemerintah Kota Samarinda diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka dan menyeluruh kepada masyarakat.
Pemkot perlu menjelaskan secara rinci dasar penetapan tarif Rp400 ribu dan Rp1 juta, mekanisme pembayaran, penggunaan penerimaan, perlakuan terhadap keluarga yang memiliki beberapa kendaraan, serta jaminan agar masyarakat tidak kembali dibebani pungutan parkir setelah membayar tarif berlangganan.
Selain itu, Pemkot perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana nasib juru parkir yang terdampak dan mekanisme pengawasan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Masyarakat pada dasarnya membutuhkan kepastian bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengubah cara pembayaran parkir, tetapi juga memberikan pelayanan yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Per 30 September 2026, publik menunggu penjelasan resmi Pemkot Samarinda sekaligus ruang dialog agar berbagai keberatan dan pertanyaan masyarakat dapat dijawab secara terbuka sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.(Tim)
















Komentar