![]()
PALEMBANG, SUMATERA SELATAN —Buser 24 com|Asosiasi Perusahaan Periklanan Sumatera Selatan resmi dikukuhkan oleh Gubernur Sumatera Selatan di Gedung Bina Praja, Palembang, Rabu (23/9/2026).
Pengukuhan tersebut menjadi momentum perluasan organisasi yang sebelumnya telah dilantik di tingkat regional Kota Palembang oleh Wali Kota Palembang pada April 2026.
Asosiasi ini menjadi wadah bagi pelaku usaha di bidang reklame, baliho, event organizer (EO), digital printing, hingga percetakan yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Sumatera Selatan, Indrayani, melalui juru bicaranya, Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM dari Sakahira Law Firm, mengatakan pengukuhan tingkat provinsi tersebut menandai terbentuknya struktur organisasi yang lebih luas.
Menurutnya, saat ini asosiasi telah memiliki empat Koordinator Wilayah (Korwil) yang membawahi 18 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
“Kalau sebelumnya pelantikan baru tingkat regional Palembang, hari ini sudah dikukuhkan untuk tingkat Sumatera Selatan.
Kami membentuk empat koordinator wilayah yang mencakup 18 kabupaten/kota,” ujar perwakilan asosiasi.
Untuk wilayah Palembang, posisi ketua dipercayakan kepada Rohana, sedangkan Ketua Korwil 3 dijabat Suande.
Dorong Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Dengan mengusung motto “Sinergi dan Kolaborasi”, asosiasi menyatakan komitmennya menjadi mitra strategis pemerintah dalam penataan sektor periklanan dan reklame.
Rilo mengatakan organisasi tersebut dibangun sebagai wadah pelaku usaha lokal Sumatera Selatan dengan semangat mendorong dunia usaha agar semakin tertib, profesional dan bertanggung jawab.
“Ini murni anak-anak regenerasi Sumsel, oleh Sumsel dan untuk Sumsel. Kami dikukuhkan sebagai mitra strategis melalui sinergi dan kolaborasi antara dunia usaha dengan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan arahan pemerintah daerah mengenai penataan reklame agar lebih profesional, tertib dan tetap memperhatikan estetika wilayah.
Sejak April hingga September 2026, asosiasi yang kini beranggotakan hampir 50 pengusaha tersebut mengaku terus melakukan konsolidasi sekaligus mendorong adanya penataan regulasi di sektor reklame.
Salah satu perkembangan yang disebutkan adalah telah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang terkait reklame.
Keanggotaan Terbuka bagi Pelaku Usaha
Asosiasi menegaskan bahwa keanggotaan terbuka bagi pelaku usaha berbagai skala, baik pengusaha besar maupun kecil, sepanjang memenuhi ketentuan organisasi dan memiliki visi yang sama dalam mewujudkan tata kelola reklame yang lebih tertib.
“Selama memiliki AD/ART, perusahaan dan visi yang sama untuk mempercantik wilayah Sumsel serta menciptakan ketertiban, kami terbuka untuk semua,” jelasnya.
Keberadaan asosiasi juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan pendataan titik dan kepemilikan reklame, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Pemerintah bisa terbantu dalam pendataan siapa pemilik titik reklame. Dengan data yang lebih tertib, diharapkan juga dapat mendukung peningkatan PAD. Pemerintah dan pengusaha harus bersinergi,” ungkapnya.
Selain membangun koordinasi dengan pemerintah, asosiasi juga telah menjalin kerja sama dengan jaringan media siber dan media sosial sebagai sarana publikasi, edukasi serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat komunikasi antara pelaku usaha periklanan dan pemerintah dalam menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, transparan dan mendukung keindahan Kota Palembang serta daerah lainnya di Sumatera Selatan.
(Ibrahim)
















Komentar