oleh

Informasi Warga Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat Bongkar Dugaan Peredaran Sabu

Loading

Deli Serdang – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Terduga pelaku berinisial AS (46), warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti berupa empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp150.000, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu tas selempang warna hitam, satu bungkus plastik klip transparan kosong, serta satu alat hisap sabu (bong).

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kasat Reserse Narkoba, Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Sei Belumai.

“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan observasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH., MH.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kompol Dr. Ferry Kusnadi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *