![]()
BATU BARA,Buser24.com – Komitmen Kepolisian Resor Batu Bara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (37) yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Patatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu kaca pireks berisi lekatan sabu dengan berat bruto 1,50 gram, serta satu alat hisap (bong) yang terbuat dari kemasan air mineral.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk dikonsumsi.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Satresnarkoba terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang langsung kami respons melalui penyelidikan di lapangan. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Batu Bara. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Arifin Purba.
Ia menjelaskan, setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba juga masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. Selain itu, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan uji ilmiah, disertai pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Dengan kebersamaan dan kepedulian seluruh masyarakat, kita dapat menciptakan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Nando Sagala)
















Komentar