![]()
Buser24.com | Pidie (Aceh).
Ikan Arapaima dikategorikan sebagai spesies ikan invasif yang bersifat predator dan buas. Jika terlepas ke perairan umum atau sungai, mereka dapat menghabiskan ikan endemik dan merusak ekosistem asli
Dalam ketentuan dan didasarkan pada Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 19 Tahun 2020 yang melarang peredaran, pembudidayaan, dan pemasukan ikan berbahaya dari luar negeri.Sanksi Hukum: Pelanggar yang dengan sengaja memelihara, mengedarkan, atau melepasliarkan ikan arapaima dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda.
Namun lain halnya dengan salah satu pengusaha SPBU yanh satu ini sangat nekad memelihara beberapa ekor ikan Arapaima sejak lama sehingga terlihat sudah ada yang panjang sekitar satu meter lebih dan dtempatkan pada kolam di lingkungan SPBU yang berada dikabupaten Pidie propinsi Aceh.

“Dan disamping kolam tersebut ada terlulis “dilarang mengambil gambar/foto/video” menurut sumber informasi warga, “bila nanti ada yang mengambil foto/video khawatir akan diviralkan melalui medsos.
Sampai dengan berita ini dimeja Redaksi pihak SPBU belum terkonfirmasi
Rep : Wira
