![]()
BATU BARA,Buser24.com — Komitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat kembali ditunjukkan Polres Batu Bara melalui layanan Call Center 110. Berkat laporan masyarakat yang masuk melalui sambungan darurat tersebut, personel Piket Fungsi Polres Batu Bara bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau tawuran yang terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Peristiwa itu dilaporkan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 23.40 WIB oleh seorang warga bernama Aswar. Dalam laporannya, disebutkan telah terjadi dugaan penganiayaan atau tawuran di Dusun III Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang diduga melibatkan warga Desa Mangkai Baru dengan warga Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, warga setempat telah lebih dahulu mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Demi menghindari terjadinya tindakan yang tidak diinginkan atau aksi main hakim sendiri, pelapor meminta bantuan Kepolisian agar para terduga segera diamankan ke Polres Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Padal IPDA Amudi Murphi, S.H. bersama Piket Samapta IPDA Mukmin Hasibuan, S.H., didampingi personel Piket Sipropam dan Piket Fungsi Polres Batu Bara, langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pengamanan dan penanganan awal.
Setibanya di lokasi, petugas segera mengendalikan situasi, mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat beserta satu unit sepeda motor, lalu membawa mereka ke Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas juga mengimbau pihak keluarga korban yang mengalami luka agar segera memperoleh penanganan medis dan melakukan visum sebagai bagian dari proses pembuktian, serta membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara untuk mendukung proses penyelidikan.
Kapolres Batu Bara menyampaikan bahwa pelayanan cepat melalui Call Center 110 merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas. Personel Polres Batu Bara akan merespons dengan cepat, hadir tepat waktu, serta memberikan pelayanan yang profesional dan akurat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Batu Bara.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem respons cepat sebagai implementasi Polri yang Presisi, sehingga setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Nando Sagala)
