![]()
Buser24.com Langkat (Sumut) Langkat 23 JUNI 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) kembali menyoroti kualitas pekerjaan infrastruktur yang dibiayai menggunakan Dana Desa di wilayah Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Kali ini sorotan ditujukan pada pembangunan drainase sepanjang 200 meter yang berlokasi di Dusun Abdi Guna, Desa Karang Rejo.
Pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp142.408.000 itu kini menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Belum genap satu tahun sejak diresmikan, dinding saluran drainase sudah terlihat retak lebar, pecah, dan terkelupas di sejumlah titik sepanjang jalur pembangunan.
Berdasarkan pengecekan tim pengawasan LSM GMAS, ditemukan fakta teknis yang melanggar standar pengerjaan: saluran tersebut hanya dibangun dinding kiri dan kanan saja, tanpa dilengkapi lantai dasar. Tidak adanya lantai semen membuat dasar saluran hanya berupa tanah asli yang mudah terkikis air, sedangkan dinding yang tidak memiliki fondasi dan ikatan yang kuat pun cepat mengalami kerusakan struktural.
“Dana yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp142 juta, namun hasilnya tidak layak pakai dan tidak tahan lama. Tanpa lantai dasar, drainase ini bukan solusi, tapi pemborosan uang rakyat. Belum setahun sudah rusak parah, ini jelas menunjukkan pengerjaan yang asal jadi dan mengabaikan standar teknis yang berlaku,” tegas perwakilan LSM GMAS saat meninjau lokasi.
Warga setempat menyatakan kekhawatirannya. Saat musim hujan tiba, saluran yang sudah retak dan tidak beralas ini dikhawatirkan akan jebol dan justru menimbulkan genangan air baru yang mengancam pemukiman warga.
LSM GMAS mendesak Pemerintah Desa Karang Rejo dan pihak pelaksana pekerjaan untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai spesifikasi teknis yang digunakan dalam kontrak pembangunan tersebut. Tim juga akan menyampaikan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Langkat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum agar dilakukan audit menyeluruh.
“Uang Dana Desa adalah amanah rakyat. Jika terbukti ada penyimpangan atau pengerjaan di bawah standar, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan keuangan,” pungkas LSM GMAS. ( Rid.STP )
Editor : Rid.STP
