![]()
Buser24.com | Aceh Timur.
Ratusan masyarakat Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Tanah Masyarakat ((PERTAMAK) menggelar aksi demo menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana compeny.
Aksi ini dilakukan di PT Atakana Compeny sebagai bentuk penolakan secara tegas terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikelola oleh pihak perusahaan PT Atakana.
Massa aksi yang mulai memadati lokasi sejak pukul 09.00 WIB membawa berbagai atribut, mulai dari spanduk hingga poster yang berisi PT Atakana harus angkat kaki dari Desa Seumanah Jaya, karena di ketahui HGU PT Atakana tersebut telah berakhir pada kamis 18 juni 2026.
Dalam orasinya, koordinator lapangan Iskandar. Menyatakan bahwa penolakan ini didasari oleh beberapa alasan krusial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.”relis yang disampaikan kepada wartawan.(Jumat 19/06/2026).
Menurut warga, bahwa perusahaan dituding mengambil secara paksa lahan milik masyarakat yang telah digarap dan dijadikan perladangan sejak tahun 1990-an dengan ganti rugi lahan yang tidak sepadan.”
Dan juga menurut warga ,”mengenai pencaplokan tersebut juga termasuk tanah adat yang di dalamnya terdapat makam keramat, yang juga diklaim dan telah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun.”
Disisi lain, “Perusahaan juga dinilai tidak pernah menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) kepada warga sekitar terutama Desa Seumanah Jaya selama masa operasinya.”
“Bahkan Lahan perusahaan yang selama ini tidak terawat telah menjadi sarang hama (termasuk gajah yang sering merusak tanaman warga) dan juga perusahaan tersebut tidak ada membangun kebun plasma seluas 29% dari pada luas areal yang merupakan kewajiban dan tanggungjawab perusahaan.”
“Juga disampaikan menurut nya warga setempat yang bekerja pada perusahaan tersebut dikabarkan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagai karyawan resmi.”
” Warga juga mengeluhkan aktivitas operasional perusahaan yang dianggap telah merusak Ekosistem sekitar dan mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya air.”
Mahyudi, selaku orator pendemo bersama para pendemo dan tokoh masyarakat menyampaikan,” kami adalah korban dari perampasan tanah oleh pihak PT Atakana pada 17 juni 1996 lalu, dan pada hari ini 18 Juni 2026 HGU mereka telah berakhir maka kami meminta kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Aceh timur untuk mengembalikan tanah kami atau tanah masyarakat seumanah jaya yang di rampas oleh PT Atakana Compeny.”katanya.
Sementara itu pihak PT Atakana belum dapat terkonfirmasi sampai dengan berita ini ditayangkan. (Wira)
