![]()
Buser24.com Langkat (Sumut) Kamis (18/06/2026), Setelah tim Media Buser24 post keadilan dan DPD LSM Gmas Langkat mendatangi Kantor Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, untuk melakukan konfirmasi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga menyimpan sejumlah kejanggalan.
Kedatangan tim media ini merupakan tindak lanjut atas permintaan LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) yang sebelumnya menemukan sejumlah dugaan ke tidak sesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam data LPJ Dana Desa Kwala Begumit.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kwala Begumit berinisial S mengakui adanya kesalahan terkait pembangunan parit atau drainase yang tercantum dalam data LPJ. Bahkan, di hadapan tim media, kepala desa tersebut mengaku siap mengembalikan anggaran apabila memang terbukti terdapat kekeliruan dan diminta untuk mengembalikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika sejumlah pertanyaan lanjutan diajukan terkait rincian penggunaan anggaran, Kepala Desa berinisial S terlihat beberapa kali tampak kebingungan dan kurang lancar dalam memberikan penjelasan.
Yang menjadi perhatian tim media, plang Infografis APBDes Tahun Anggaran 2025, yang seharusnya dipasang di lokasi terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, justru ditemukan berada di dekat area kamar mandi kantor desa dan tidak dipajang di tempat yang mudah diakses publik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa media informasi yang menjadi sarana keterbukaan penggunaan anggaran desa justru berada di lokasi yang tidak semestinya?
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Kepala Desa berinisial S menyampaikan bahwa penggunaan anggaran desa telah diperiksa oleh pihak terkait, termasuk aparat pengawasan dan Inspektorat.
Meski demikian, berbagai pengakuan dan temuan di lapangan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Masyarakat pun berharap adanya pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh agar penggunaan Dana Desa benar-benar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apakah pengakuan Kepala Desa Kwala Begumit ini menjadi awal terungkapnya berbagai persoalan pengelolaan Dana Desa? Ataukah masih ada fakta lain yang belum terungkap? Publik kini menanti langkah tegas dari aparat pengawas dan penegak hukum, dan Setelah itu konfirmasi lanjutan melalui Cat WA Juga tidak di balas hingga berita ini di terbitkan.
Bersambung,……
(Rid.STP/tim)
