![]()
BINJAI ( SUMUT ) – Kasus Laporan Polisi (LP) Muhammad Zulfan (42) warga Kecamatan Sunggal,terhadap seorang oknum disebut-bertugas sebagai Dokter RS swasta B, berinisial MCW warga Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat atas dugaan penggelapan mobil Avanza di Polsek Binjai ( Polres Binjai ) sampai saat ini tak jelas kepastian Hukumnya,padahal Pelapor sudah setor uang oprasional sebesar Rp.3 Juta.
Informasi yang dihimpun Jumat (19/06/2026), kronologis singkat kasus ini di LP kan ke Polsek Binjai,terkait mobil Avanza atas nama MCW sudah sudah dipindah-tangankan kepada adiknya tanpa sepengetahuan Pelapor dan pihak Lesing,padahal mobil tersebut masih berstatus kredit,namun kasus ini sudah setahun lebih tak jelas,sehingga menimbulkan tanda tanya dengan oknum Juper di Polsek Binjai.
Dalam kasus ini terlapor MCW dinilai sudah tidak ada niat baik termasuk membayar utang cicilan dan mobil yang dialihkan kepada pihak lain tanpa prosedur Lesing,maka oknum MCW dilaporkan Muhammad Zulfan ke Polsek Binjai.
Sesuai dengan SPKT Pelapor, tertanggal 22 Mei 2025 yang lalu,kasus ini terkesan masih mengambang bahkan tak jelad sampai sekarang hingga setahun lebih,padahal sudah dilakukan beberapa kali gelar perkara di Mapolres Binjai namun kasus ini masih tetap terkesan jalan ditempat atau ” Mengambang.”
Lagi yang membuat kasus ini jadi aneh,malah pihak Pelapor sudah memberikan uang untuk proses kasus ini kepada oknum Penyidik berinisial K sebesar Rp.3 juta pada waktu Kanitres yang lama kini pindah tugas di Mapolres Binjai dengan alasan biaya oprasional.
Karenanya guna menuntaskan kasus ini,untuk ditingkatkan ke Penyidikan dan menetapkan Tersangkanya perlu menjadi PR serius Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana untuk menjadikan atensi kasus ini.Sementara Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana ketika dikonfirmasi via chat WA belum menjawab.( Tim ).
