![]()
PEKANBARU – Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Yuni Hartati melalui kuasa hukumnya terkait sengketa lahan dalam kawaan hutan tanpa izin di Kabupaten Bengkalis resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi dengan nomor perkara 1742K/PDT/2026 yang diputus pada 25 Mei 2026 lalu.
Perkara ini menempatkan Yuni Hartati sebagai pemohon kasasi/tergugat, melawan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup selaku termohon kasasi/penggugat. Dengan penolakan ini, lahan yang berstatus Kawasan Hutan tersebut kini terancam segera dieksekusi dan dipulihkan kembali ke fungsi aslinya.
Perjalanan kasus ini terbilang dinamis. Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, majelis hakim sempat menolak gugatan legal standing (hak gugat) yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup tersebut terkait penguasaan dan pendudukan kawasan hutan tanpa izin. Namun, aliansi jurnalis tidak tinggal diam dan mengajukan banding. Pada tingkat banding, majelis hakim membatalkan putusan PN Bengkalis, yang kemudian diperkuat oleh putusan kasasi MA saat ini.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan langkah tegas yang akan diambil pihaknya setelah keluarnya putusan MA ini.
”Jika dalam putusan kasasi menyatakan bahwa status objek sengketa adalah kawasan hutan, maka kami akan segera mengajukan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut,” ujar Soni kepada awak media.
Meski demikian, pihak penggugat mengaku saat ini masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan. “Kami masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung karena hingga saat ini salinan masih belum dikirim ke Pengadilan Negeri Bengkalis dan kami juga belum tau isi salinan putusan terkait penolakan kasasi tersebut apa pertimbangan hakim agung nya,” pungkas Soni. (Team Redaksi)
