![]()
Buser24.com | LANGSA (Aceh).
Sejumlah bangunan gedung yang terletak di jalan Iskandar Muda, Gampong Peukan Langsa,Kecamatan Langsa Kota ,kota Langsa ,awalnya didirikan dan diterbitkan izin yang berpungsi sebagai ruko atau tempat usaha biasa. Namun belakangan ini bangunan tersebut dialihfungsikan menjadi tempat penangkaran burung walet yang berada di zona padat pemukiman dan perdagangan, dikhawatirkan kondisi tersebut melanggar aturan tata ruang dan tata kota serta berpotensi menimbulkan baebagai gangguan bagi lingkungan.
Sesuai peraturan di Indonesia, usaha penangkaran sarang burung walet diwajibkan memiliki legalitas serta kelengkapan perizinan, antara lain:
1.Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi sebagai tempat budidaya.
2.Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.Dokumen lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) Rekomendasi teknis dari Dinas Peternakan dan Keswan,sesuai dengan rencana tata ruang setempat.
Terkait dengan persoalan tersebut,“Aseng yang dipercaya sebagai ketua Penangkaran Sarang burung walet di Toko Belakang saat dikonfirmasi oleh Wartawan, menjelaskan Bahwa izin penangkaran sarang burung walet di kawasan Toko Belakang saat ini sudah tidak berlaku lagi. Dan hingga saat ini, Pemerintah Kota Langsa juga belum mengeluarkan Qanun atau Perda khusus yang mengatur secara jelas mengenai usaha penangkaran sarang burung walet di wilayah ini.”ungkap nya.
Lebih lanjut Aseng menjelaskan ” Dulu jumlah bangunan yang terdata hanya sekitar 30 unit ruko. Namun seiring berjalannya waktu, jumlahnya kini sudah semakin banyak dan tidak terhitung lagi.”
“Meski sampai saat ini kami belum memiliki izin usaha yang resmi, kami tetap melaksanakan kewajiban perpajakan, setiap bulan nya kami membayar pajak ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas nya.
Sementara itu kepada Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Langsa, Mahlil SH kepada wartawan menjelaskan.
“Terkait dengan persoalan perizinan usaha penangkaran sarang burung walet tersebut, kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan memverifikasi langsung di lapangan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan guna untuk mendapatkan data yang akurat dan objektif, sebelum mengambil keputusan atau tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.”ungkap Mahlil kepada wartawan. Dan akan diupayakan berkordinasi kepada OPD terkait dengan menurunkan Tim bersama, Satpol PP, BPKD dan DPPKP.”katanya.
Rep : Wira
