![]()
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Dalam upaya mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kejaksaan Negeri Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang menggelar kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Kegiatan yang berlangsung Di Aula Kantor Camat Kecamatan Karang Baru, Kamis (18/06/26).

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusias tersebut diikuti oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /MDSK (Majelis Duduk Sekitar Kampung) serta berbagai lembaga desa lainnya Dari Dua Desa yang memiliki peran penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman tentang tata kelola keuangan desa yang baik, pencegahan penyimpangan anggaran, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap tahapan pembangunan desa.
Pihak Kejaksaan Negeri Kualasimpang menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan edukasi, pembinaan, dan konsultasi hukum agar pemerintah desa dapat melaksanakan program pembangunan dengan rasa aman dan penuh tanggung jawab.

Dalam sesi diskusi, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan dan tantangan yang sering dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa. Beragam pertanyaan terkait perencanaan kegiatan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, hingga mekanisme pengawasan menjadi topik yang mendapat perhatian serius dari narasumber.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya pendampingan hukum yang berkelanjutan, desa-desa di Kabupaten Aceh Tamiang khususnya diharapkan semakin percaya diri dalam melaksanakan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga oleh integritas, kepatuhan hukum, dan komitmen seluruh pihak dalam mengawal penggunaan Dana Desa secara tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rep : Andi
